logo ppid jember kim
Oleh : Inspektorat

Inspektorat Kawal Transparansi Anggaran

  • 22 Mei 2026
  • Dibaca 69 Kali
Bagikan Via:
inspektorat-kawal-transparansi-anggaran-20260522

Inspektorat Kawal Transparansi Anggaran

JEMBER 21 MEI 2026, — Inspektorat Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bantuan sosial (bansos), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), serta honor narasumber anggota DPRD yang melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21 Mei 2026 dan diikuti oleh seluruh pemeriksa Inspektorat Kabupaten Jember dengan Inspektur sebagai penanggung jawab kegiatan.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam pelaksanaannya, tim pemeriksa melakukan penelaahan terhadap dokumen administrasi, kesesuaian pelaksanaan kegiatan, serta keterkaitan antara usulan program dengan realisasi penggunaan anggaran pada masing-masing OPD. Pengawasan terhadap usulan Pokir DPRD dinilai penting untuk memastikan bahwa program yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain fokus pada usulan Pokir, monitoring juga mencakup pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memenuhi prinsip akuntabilitas. Sementara itu, evaluasi terhadap BKK dan honor narasumber anggota DPRD dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku.

Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, S.E., Ak., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat dalam memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan Pokir DPRD, hibah, bansos, BKK, dan honor narasumber, berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya bersifat pemeriksaan administratif, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam meminimalkan potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Jember berharap seluruh OPD dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (ily)

Galeri Foto