RAPAT KOORDINASI PERMOHONAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI KANTOR BPN
- 27 Maret 2024
- Dibaca 362 Kali
Bagikan Via:
RAPAT KOORDINASI PERMOHONAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI KANTOR BPN
Rabu, 27 Maret 2024, Kasie Pem kelurahan kranjingan mewakili bu Lurah Kranjingan untuk datang ke Rapat Koordinasi Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 2931 / kelurahan Kranjingan Luas 130 m2, terletak di Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. bertempat diKantor BPN Kabupaten Jember dilakukan mediasi yang kedua dari Kelurahan Kranjingan dan di hadiri oleh salah satu yang bersangkutan.
tumpah tindih yang dimaksudkan adalah satu bidang terbit 2 sertifikat dan juga pernah bersengketa dengan pengadilan Kabupaten Jember. pemilik pertama B. Herlani (1981) dari Pak Satemi setelah terjadilah perkara. Bu Herlani Menjual ke Pak Maksut pada tahun 2012-2013, namun dari pak maksut di jual kembali. disinilah awal mulai terjadinya perkara sengketa. Karena uangnya kurang lalu dibuatkan lagi Akte AJB sama B. Baktiningsih karna untuk biaya perkara. perkara yang di bawa ke pengadilan itu sudah tahap peninjauan, dimana perkara itu sudah ada di tahap selanjutnya.
dalam hal ini, hukum Bu Baktiningsih menginginkan dalam berita acara mencantumkan bahwa Pihak Lawan tidakadanya idtikatr baik dari pihak terkait. dan akan dilakukan mediasi selanjutnya dan berharap dalam mediasi selanjutnya semuanya bisa hadir.