Bansos Lansia di Silo Terhenti 1,5 Tahun, Dinsos Jember Temukan Anomali Data DTSEN
- 14 Mei 2026
- Dibaca 190 Kali
Bagikan Via:
Bansos Lansia di Silo Terhenti 1,5 Tahun, Dinsos Jember Temukan Anomali Data DTSEN
JEMBER, 14 MEI 2026 - Program Wadul Gus’e kembali menjadi ruang pengaduan warga terkait persoalan layanan sosial. Dalam sesi yang dipandu host Sesilia itu, mencuat keluhan pasangan lanjut usia (lansia) asal Dusun Krajan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, yakni Sahwi dan Tima, yang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)-nya terhenti selama 1,5 tahun terakhir.
Padahal, pasangan tersebut hidup menumpang di tanah milik orang lain dengan penghasilan sekitar Rp20 ribu per hari dari berjualan sayur.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jember, Muhammad Rizqi Fajri, menjelaskan bahwa penghentian bantuan terjadi karena data dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan Tima masuk kategori Desil 7 pada rilis triwulan pertama 2025.
“Secara regulasi, penerima bansos PKH maupun BPNT berada pada Desil 1 sampai 4. Karena yang bersangkutan masuk Desil 7, maka secara sistem bantuan tersebut dihentikan,” ujar Rizqi, Kamis 14 Mei 2026.
Ia mengatakan, kondisi tersebut kerap dipicu ketidaksesuaian data aset saat proses survei Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dalam sistem, Tima tercatat tinggal di rumah milik sendiri dan memiliki sepeda motor, padahal faktanya menumpang di rumah orang lain.
Rizqi pun mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan sesuai kondisi sebenarnya saat pendataan dilakukan petugas.
“Kalau memang menumpang, sampaikan menumpang. Jangan mengaku rumah milik sendiri karena akan terbaca sistem sebagai warga mampu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim PKH Kabupaten Jember, Otong Muji Nugroho, menyoroti faktor lain yang kerap menyebabkan bantuan sosial terhenti, yakni aktivitas anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, banyak kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) lansia terdeteksi dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena digunakan anak atau cucunya untuk pengajuan kredit kendaraan, pinjaman daring, hingga aktivitas judi online.
“Banyak kasus NIK warga lansia terdeteksi di OJK karena digunakan anak atau cucunya untuk kredit sepeda motor. Bahkan ada yang dipakai untuk pinjaman online maupun judi online,” tegas Otong.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan DTSEN. Perbedaan kecil pada penulisan nama atau perubahan status anggota keluarga yang belum diperbarui di data desa dapat menyebabkan bantuan gagal cair.
“Padanan data Adminduk dengan DTSEN bersifat mutlak. Sedikit perbedaan karakter saja bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial bersama Tim PKH Kabupaten Jember telah berkoordinasi dengan operator desa untuk mengusulkan penyesuaian desil sesuai kondisi riil yang dialami Tima.
Rizqi juga mengajak masyarakat memanfaatkan fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos guna melaporkan warga mampu yang masih menerima bantuan sosial agar kuota dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan inisiatif Bupati Jember dalam melakukan ground check guna memastikan validitas data kemiskinan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
“Harapan kami, data kemiskinan di Jember benar-benar valid dan akurat melalui kolaborasi semua pihak,” pungkas Otong.
Masyarakat pun diminta bersabar karena proses perubahan data bantuan sosial di tingkat pusat membutuhkan waktu dan tahapan verifikasi yang ketat. (rou)