logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Percepat Perizinan, DPRKPLH Bersama OPD Gelar Survei Lokasi Perumahan Paseban Asri

  • 15 Juni 2026
  • Dibaca 13 Kali
Bagikan Via:
percepat-perizinan-dprkplh-bersama-opd-gelar-survei-lokasi-perumahan-paseban-asri-20260615

Percepat Perizinan, DPRKPLH Bersama OPD Gelar Survei Lokasi Perumahan Paseban Asri

JEMBER, 15 JUNI 2026 – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember melalui Bidang Tata Lingkungan serta Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) melaksanakan survei lokasi terkait rencana pembangunan Perumahan Paseban Asri di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Minggu 15 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan proses perizinan pembangunan sekaligus memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Survei lokasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kecamatan Rambipuji, serta Pemerintah Desa Rowotamtu. Tim gabungan melakukan peninjauan kondisi fisik lokasi, pengecekan batas lahan, identifikasi aspek lingkungan, serta penilaian akses jalan dan sarana-prasarana pendukung.

Salah satu fokus utama dalam survei tersebut adalah pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim juga menelaah kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), peruntukan lahan, ketersediaan jaringan air bersih, sistem drainase, serta pengelolaan limbah domestik dan air hujan guna meminimalkan risiko banjir.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH, Hary Basuki, menjelaskan bahwa survei tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan perencanaan dan perizinan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.

“Survei ini bertujuan memastikan setiap tahapan perencanaan dan perizinan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip lingkungan hidup. Kami meninjau aspek teknis dan administratif untuk memastikan pengembang memenuhi persyaratan Amdal maupun UKL-UPL, rencana pengelolaan sampah, sistem drainase, serta kesesuaian dengan tata ruang. Apabila ditemukan kekurangan, pengembang wajib melakukan perbaikan sebelum proses perizinan dilanjutkan,” ujarnya.

Selain sebagai kegiatan verifikasi lapangan, survei ini juga menjadi forum koordinasi antarinstansi guna mempercepat proses perizinan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan publik. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan arahan teknis serta daftar dokumen yang perlu dilengkapi oleh pengembang agar proses evaluasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya, DPRKPLH bersama OPD terkait akan menyusun laporan hasil survei beserta rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan persetujuan administrasi dan lingkungan. Pengembang juga diminta segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan agar proses perizinan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (fag)

Galeri Foto