Bapemperda DPRD Jember Beberkan Tahapan Pembentukan Perda, dari Perencanaan hingga Pengesahan
- 27 Mei 2026
- Dibaca 108 Kali
Bagikan Via:
Bapemperda DPRD Jember Beberkan Tahapan Pembentukan Perda, dari Perencanaan hingga Pengesahan
JEMBER, 27 MEI 2026 - Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jember dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sistematis dan terukur. Tahapan tersebut dijalankan untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memiliki urgensi yang jelas serta landasan hukum yang kuat.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menjelaskan proses legislasi daerah dimulai dari tahap perencanaan. Pada fase ini, Bapemperda DPRD Jember menggelar rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember guna menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Jika di tingkat pusat dikenal dengan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, di tingkat daerah disebut Propemperda. Tahap perencanaan ini merujuk pada surat masuk dari bupati terkait daftar Raperda usulan eksekutif yang kemudian dipadukan dengan Raperda inisiatif legislatif,” kata Alfian di ruang Komisi D DPRD Jember, Senin 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengajuan rancangan regulasi di DPRD Jember bersifat inklusif. Usulan Raperda tidak hanya dapat diajukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi atau badan di lingkungan DPRD, tetapi juga bisa diinisiasi secara mandiri oleh anggota dewan.
Namun, usulan tersebut tetap harus dibahas dan disepakati dalam forum internal dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan daerah. Sementara itu, partai politik atau fraksi yang memiliki gagasan regulasi dapat menyalurkannya melalui kader yang duduk di AKD.
Setelah daftar Raperda disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna Propemperda untuk ditetapkan sebagai agenda legislasi resmi. Paripurna tersebut umumnya digelar pada akhir tahun guna menentukan daftar regulasi yang akan dibahas pada tahun anggaran berikutnya.
“Setelah tahapan paripurna Propemperda selesai, proses berikutnya adalah pembahasan. Pada tahap ini, draf regulasi mulai didistribusikan untuk dibahas lebih mendalam,” ujarnya.
Alfian juga menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, bukan Bapemperda.
“Bapemperda hanya melaporkan daftar Raperda kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, Bamus akan menentukan apakah pembahasan dilakukan oleh Pansus baru, komisi terkait, atau langsung ditangani Bapemperda,” kata legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Menurut Alfian, seluruh tahapan pembentukan Perda dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD hingga memasuki tahap akhir berupa pengesahan dan pengundangan. (gil)