Bapenda Jember Intensifkan Pendataan Wajib Pajak Baru PBJT di Sejumlah Usaha
- 06 Agustus 2026
- Dibaca 28 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Intensifkan Pendataan Wajib Pajak Baru PBJT di Sejumlah Usaha
JEMBER, 06 AGUSTUS 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melalui Bidang Pendataan melaksanakan kegiatan pendataan terhadap wajib pajak baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada Rabu, 05 Agustus 2026. Kegiatan ini menyasar sejumlah pelaku usaha yang bergerak di sektor kafe, pusat kebugaran (gym), dan rumah makan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Pendataan dilakukan secara langsung dengan mengunjungi lokasi usaha untuk melakukan verifikasi data, memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan daerah, sekaligus memastikan usaha-usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak dapat segera terdaftar dalam basis data Bapenda Kabupaten Jember.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bapenda dalam memperluas basis penerimaan pajak daerah melalui pendataan yang akurat dan komprehensif. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Jember.
Selama proses pendataan, petugas melakukan wawancara dengan pemilik maupun pengelola usaha, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menginventarisasi informasi terkait jenis usaha, operasional, hingga potensi objek PBJT yang dimiliki. Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif sehingga para pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pendaftaran dan kewajiban perpajakan daerah.
Staf Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bapenda Kabupaten Jember, Taufik Hidayat S.E, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terdata dengan baik.
“Pendataan ini kami lakukan sebagai bentuk optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui penambahan wajib pajak baru. Kami mendatangi langsung usaha-usaha yang belum terdaftar, seperti kafe, tempat gym, dan rumah makan, sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban PBJT,” ujar Taufik.
"Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat memahami pentingnya kepatuhan pajak karena hasilnya akan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jember," imbuhnya.
Melalui kegiatan pendataan ini, Bapenda Kabupaten Jember berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak PBJT sehingga pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih optimal, transparan, dan berkeadilan. Optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung berbagai program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Jember. (na)