logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Bea Cukai Jember Musnahkan 7,42 Juta Batang Rokok Ilegal, Bakesbangpol Tegaskan Pentingnya Sinergi

  • 21 Agustus 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
bea-cukai-jember-musnahkan-742-juta-batang-rokok-ilegal-bakesbangpol-tegaskan-pentingnya-sinergi-20260821

Bea Cukai Jember Musnahkan 7,42 Juta Batang Rokok Ilegal, Bakesbangpol Tegaskan Pentingnya Sinergi

JEMBER, 21 AGUSTUS 2026 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama periode 2025–2026. Kegiatan berlangsung di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember, Jalan Kalimantan, Krajan Timur, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jumat 21 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.20 hingga 10.15 WIB tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Pemusnahan dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim dan dihadiri unsur Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Jember, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, KPPN, Bakesbangpol Jember serta insan media.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kepala Kantor Bea Cukai 2 Jawa Timur Muhamad Lukman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., Dansubdenpom V/3-2 Jember Kapten Cpm Joko Mursodo, Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., Kasatpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto, S.Sos., serta Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember M. Syamsu Rijal, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Muhamad Lukman menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan di bidang cukai. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan berkelanjutan yang dilakukan Bea Cukai Jember bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta unsur TNI/Polri sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

“Pemusnahan ini menegaskan komitmen tanpa kompromi Bea Cukai dalam memberantas peredaran hasil tembakau ilegal demi melindungi perekonomian negara dan masyarakat,” ujarnya.

Penindakan dilakukan melalui berbagai jalur, mulai patroli darat di jalur distribusi antarkota, penghentian sarana pengangkut seperti truk dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga penindakan berdasarkan informasi intelijen masyarakat.

Menurut Lukman, peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi daerah dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan. Peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang selanjutnya berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sebagian penerimaan cukai tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui DBH CHT. Alokasi tersebut antara lain mendukung bidang kesehatan sebesar 40 persen, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim dalam pemaparan pers rilis menyampaikan rincian barang yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 6.156.136 batang, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 1.268.032 batang, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.760 batang.

Dengan demikian, total barang yang dimusnahkan mencapai 7.425.928 batang rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama unsur terkait setelah sesi pemaparan dan tanya jawab. Peserta juga menyaksikan video mengenai lokasi pemusnahan di Pandaan, Pasuruan, tepatnya di PT Mitra Alam Swastika.

Dalam kesempatan tersebut, M. Syamsu Rijal, S.H., M.H., Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember, menegaskan dukungan terhadap langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Bakesbangpol Jember mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam melakukan penindakan hingga pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal. Ini bukan hanya persoalan penegakan aturan cukai, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi daerah, ketertiban masyarakat, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal,” ujar Syamsu.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas sektor. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal.

“Dampaknya kembali kepada masyarakat, termasuk terhadap penerimaan negara dan pemanfaatan DBH CHT untuk program kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum,” tegasnya.

Syamsu menambahkan, Bakesbangpol Jember siap memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI/Polri, pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Semangatnya adalah kolaborasi. Ketika semua unsur bergerak bersama, pengawasan dapat lebih kuat, informasi di lapangan lebih cepat ditindaklanjuti, dan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jember,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti pada pukul 09.54 WIB. Seluruh kegiatan berakhir pukul 10.15 WIB dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Pemusnahan BMMN tersebut menjadi penegasan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bakesbangpol dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan. (but)

Galeri Foto