BPKAD Jember Perkuat Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- 06 Oktober 2026
- Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
BPKAD Jember Perkuat Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
JEMBER, 06 OKTOBER 2026 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember turut memperkuat proses harmonisasi regulasi pengelolaan keuangan daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Selasa 06 Oktober 2026.
Rapat yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Jember.
Bagi BPKAD, forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan yang jelas, selaras dengan ketentuan, serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua materi utama yang dibahas. Pertama, rancangan peraturan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kedua, rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2018 yang merupakan peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Jember, Sandy Cahyono, SP, MT, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi diperlukan untuk memastikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah tersusun secara tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Pengharmonisasian regulasi merupakan tahapan penting agar ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dapat disusun secara selaras, jelas, dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. BPKAD tentu mendukung proses ini dengan memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujar Sandy.
Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pengaturan Belanja Tidak Terduga. Materi yang dibahas mencakup keseluruhan tahapan, mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi.
Pengaturan yang komprehensif tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan BTT berlangsung secara tertib, sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keikutsertaan BPKAD dalam forum harmonisasi tersebut sekaligus menunjukkan peran aktif perangkat daerah dalam memastikan regulasi pengelolaan keuangan daerah disusun secara terarah dan harmonis. Masukan yang diberikan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar dapat mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Para peserta juga diminta membawa saran dan pertimbangan atas materi rancangan peraturan sebagai bahan penyempurnaan dalam proses harmonisasi regulasi. (tgs)