Dinkes PPKB Jember Musnahkan 4,2 Ton Obat Kedaluwarsa sebagai Upaya Menjaga Keamanan Sediaan Farmasi
- 03 Juli 2026
- Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
Dinkes PPKB Jember Musnahkan 4,2 Ton Obat Kedaluwarsa sebagai Upaya Menjaga Keamanan Sediaan Farmasi
JEMBER, 3 Juli 2026, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Jember terus memperkuat tata kelola sediaan farmasi melalui pengelolaan obat yang aman dan sesuai ketentuan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pemusnahan obat kedaluwarsa pada 1 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan obat serta memastikan pengelolaan limbah farmasi dilakukan secara bertanggung jawab.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut melibatkan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Inspektorat Kabupaten Jember, serta Kejaksaan Negeri Jember. Proses pengangkutan obat kedaluwarsa dari UPT Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Dinkes PPKB Kabupaten Jember menuju lokasi pemusnahan juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, S.H., dan dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Dyah Kusworini Indriaswati, SKM., M.Si.
Dalam sambutannya, Dyah Kusworini Indriaswati menyampaikan bahwa pemusnahan obat kedaluwarsa merupakan agenda yang telah lama diupayakan oleh Dinkes PPKB Kabupaten Jember dan akhirnya dapat direalisasikan pada tahun ini. "Pemusnahan obat kedaluwarsa ini sudah lama kami upayakan, dan alhamdulillah hari ini dapat terlaksana. Sebanyak kurang lebih 4,2 ton obat akan dimusnahkan, yang merupakan obat-obatan kedaluwarsa periode tahun 2016 hingga 2021. Sementara untuk obat kedaluwarsa yang masih tersisa, kami akan mengupayakan penganggarannya kembali pada tahun depan agar seluruhnya dapat dimusnahkan sesuai ketentuan," ujar Dyah Kusworini Indriaswati.
Sebanyak 4,2 ton obat kedaluwarsa yang dimusnahkan merupakan hasil inventarisasi dari UPT Instalasi Farmasi Kabupaten Dinkes PPKB Kabupaten Jember. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan obat yang sudah tidak layak digunakan sekaligus memastikan pengelolaan limbah farmasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, Dinkes PPKB Kabupaten Jember bekerja sama dengan PT Wastec International sebagai perusahaan yang memiliki izin dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Seluruh obat kedaluwarsa tersebut diangkut untuk selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengolahan milik PT Wastec International yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pemusnahan obat kedaluwarsa ini menjadi bagian dari komitmen Dinkes PPKB Kabupaten Jember dalam mewujudkan pengelolaan sediaan farmasi yang aman, tertib, dan akuntabel. Ke depan, pengelolaan obat kedaluwarsa akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran, sehingga keamanan sediaan farmasi serta perlindungan masyarakat dapat terus terjaga.