Dinkes PPKB Jember Tekankan Perbaikan Ketidaksesuaian Produk Pangan IRT
- 14 Oktober 2026
- Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
Dinkes PPKB Jember Tekankan Perbaikan Ketidaksesuaian Produk Pangan IRT
JEMBER, 14 OKTOBER 2026 – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Jember menekankan pentingnya perbaikan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kriteria keamanan pangan bagi pelaku Industri Rumah Tangga (IRT). Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Pendampingan Pemenuhan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) di Aula Dinkes PPKB Kabupaten Jember, Jalan Srikoyo, Patrang pada hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman penanggung jawab IRT terhadap persyaratan keamanan pangan sekaligus mendorong tindak lanjut atas kriteria yang belum terpenuhi. Melalui pendampingan ini, pelaku usaha diharapkan memahami aspek yang perlu diperbaiki agar produk pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Petugas Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman Rumah Tangga Dinkes PPKB Kabupaten Jember, apt. Qonita Aqidatul Izzah, S.Farm., menegaskan bahwa pemahaman terhadap kriteria keamanan pangan perlu diikuti dengan tindakan nyata, terutama bagi pelaku IRT yang masih memiliki persyaratan yang belum terpenuhi.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap pelaku IRT semakin memahami kriteria keamanan pangan yang harus dipenuhi. Pemahaman tersebut penting agar produsen dapat melakukan perbaikan dan menghasilkan produk pangan yang aman serta bermutu bagi masyarakat,” ujar Qonita.
Selain memperkuat pemahaman, pendampingan CAPA mendorong pelaku usaha menindaklanjuti ketidaksesuaian sesuai persyaratan yang berlaku. Penanggung jawab IRT yang belum memenuhi kriteria diharapkan segera melakukan perbaikan. Dinkes PPKB Jember memberikan waktu satu minggu ke depan agar persyaratan yang masih belum terpenuhi dapat segera ditindaklanjuti.
Pemenuhan CAPA menjadi bagian penting dalam membangun konsistensi produsen untuk menjaga keamanan pangan. Perbaikan yang dilakukan perlu diarahkan pada aspek yang belum sesuai sehingga ketidaksesuaian dapat ditangani dan risiko terulangnya masalah serupa dapat diminimalkan.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Produk pangan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, pelaku IRT perlu menjadikan pemenuhan kriteria sebagai bagian dari tanggung jawab dalam proses produksi maupun saat produk diedarkan.
Melalui pendampingan ini, Dinkes PPKB Kabupaten Jember mendorong pelaku IRT untuk menindaklanjuti hasil pendampingan secara konkret. Perbaikan yang dilakukan diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tetapi juga memperkuat komitmen produsen dalam menjaga kualitas produk pangan dan mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. (ken)