Dinsos PPPA Jember Edukasi ASN tentang Transformasi Bansos melalui Digitalisasi Perlinsos
- 14 Oktober 2026
- Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
Dinsos PPPA Jember Edukasi ASN tentang Transformasi Bansos melalui Digitalisasi Perlinsos
JEMBER, 14 OKTOBER 2026– Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember turut berperan dalam memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai percepatan digitalisasi perlindungan sosial melalui webinar series “ASN Jember Ayo Ngopi”, Rabu 14 Oktober 2026.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember tersebut, Dinsos PPPA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.
Memasuki seri ke-11, webinar kali ini mengangkat tema “Peran ASN dalam Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)”. Kegiatan tersebut diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman tentang pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Tiga narasumber dihadirkan untuk membahas tema tersebut, yakni Mohamad Rizqi Fajri Maulana, S.IP., dari Dinsos PPPA Jember; Muhamad Suharsa, SST, M.Si., dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember; serta Yhoni Restian, S.Sos., M.M., dari Dispendukcapil Jember.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember, Mohamad Rizqi Fajri Maulana, menyampaikan materi bertajuk “Transformasi Bansos Melalui Aplikasi Perlinsos”. Ia menjelaskan pentingnya pendataan ulang penerima manfaat bantuan sosial melalui aplikasi Perlinsos.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data penerima tetap sesuai dengan kondisi terkini dan bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria," terangnya.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendataan dapat berkoordinasi dengan ketua RT/RW maupun perangkat desa atau kelurahan setempat. Proses tersebut juga dapat dibantu oleh petugas di wilayah masing-masing, termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, apabila penerima bantuan telah meninggal dunia, keluarga dapat mengajukan pendataan ahli waris untuk dinilai kelayakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui keterlibatan dalam webinar ini, Dinsos PPPA Jember mendorong pemahaman ASN dan masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data serta pemanfaatan sistem digital. Upaya tersebut diharapkan mendukung penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (wln)