logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Jember Jemput PMI Asal Bangsalsari dari Bandara Juanda, Pulang Akibat Kecelakaan di Malaysia

  • 06 Agustus 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
disnaker-jember-jemput-pmi-asal-bangsalsari-dari-bandara-juanda-pulang-akibat-kecelakaan-di-malaysia-20260806

Disnaker Jember Jemput PMI Asal Bangsalsari dari Bandara Juanda, Pulang Akibat Kecelakaan di Malaysia

JEMBER, 06 AGUSTUS 2026 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember melaksanakan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Ahmad Zaini/56 Tahun, laki-laki asal Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Kamis, 06 Agustus 2026.

Ahmad Zaini dipulangkan dari Malaysia dalam kondisi sakit akibat kecelakaan yang dialaminya di negara penempatan. Diketahui bahwa almarhum berstatus PMI non-prosedural, yakni bekerja di Malaysia tanpa melalui jalur dan dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Proses fasilitasi pemulangan dilakukan secara langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dengan melakukan penjemputan ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya, didampingi oleh pihak keluarga Ahmad Zaini.

Kehadiran keluarga dalam proses penjemputan ini menjadi bagian penting dari pendampingan yang diberikan pemerintah daerah guna memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan PMI dapat segera mendapatkan perawatan serta perhatian dari orang-orang terdekatnya setibanya di tanah air.

Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Maspurwadi, yang turun langsung dalam proses penjemputan di Bandara Juanda menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak akan membedakan pelayanan antara PMI prosedural maupun non-prosedural dalam hal penanganan kepulangan dan perlindungan dasar.

"Kondisi apapun yang melatarbelakangi kepulangan seorang PMI, negara tetap hadir untuk memfasilitasi dan memastikan mereka kembali ke keluarga dengan selamat. Ahmad Zaini membutuhkan pertolongan dan kami memastikan proses pemulangannya berjalan dengan baik sejak dari Bandara Juanda hingga tiba di rumahnya di Bangsalsari," ujar Maspurwadi.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus Ahmad Zaini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kabupaten Jember tentang besarnya risiko yang dihadapi oleh PMI non-prosedural, terutama ketika mengalami musibah di negara penempatan tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial yang memadai.

"Bekerja ke luar negeri tanpa dokumen yang sah sangat rentan terhadap berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja tanpa jaminan perlindungan yang memadai. Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Jember yang ingin bekerja ke luar negeri untuk selalu menempuh jalur prosedural agar hak dan keselamatan mereka terlindungi secara penuh," tambahnya.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh PMI asal Kabupaten Jember beserta keluarganya, sekaligus terus menggencarkan sosialisasi pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural demi keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja Kabupaten Jember. (awh)

Galeri Foto