DPRD Jember Bahas Raperda Sound Horeg, Bakesbangpol Dorong Pengaturan Berimbang
- 05 November 2026
- Dibaca 64 Kali
Bagikan Via:
DPRD Jember Bahas Raperda Sound Horeg, Bakesbangpol Dorong Pengaturan Berimbang
JEMBER, 05 NOVEMBER 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD, aparat penegak hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan sound horeg dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Kamis 05 November 2026.
Rapat yang berlangsung pukul 10.15 hingga 12.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, dan dihadiri sekitar 50 orang dari berbagai unsur, termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, S.STP., M.Si., serta perwakilan MUI, Polres Jember, Satpol PP, dan tim ahli DPRD.
RDP digelar untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas polemik penyelenggaraan sound horeg yang dinilai memiliki dampak sosial, kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.
Perwakilan MUI Jember, KH. Abdul Hamid Hasbulloh, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian lapangan selama hampir satu bulan dengan mengukur tingkat kebisingan menggunakan sound meter. Pengukuran juga dilakukan terhadap jarak kegiatan sound horeg dari lokasi yang seharusnya steril dari gangguan suara, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kemaslahatan masyarakat berdasarkan pertimbangan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena kepentingan kelompok tertentu.
Senada, Ustadz Holili dan Ustadz Badrus menyoroti dampak kebisingan terhadap masyarakat rentan, termasuk gangguan saat adzan berkumandang, potensi kerusakan bangunan, hingga persoalan keselamatan. Mereka mendorong agar pengaturan sound horeg dituangkan dalam regulasi daerah yang memperhatikan hak seluruh masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Bakesbangpol Jember, Indra Tri Purnomo, menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat.
“Fenomena sound horeg ini tidak hanya terjadi di Jember, tetapi hampir merata di Jawa Timur. Pemerintah hadir untuk menyatukan dan menguatkan masyarakat. Baik yang menolak maupun yang mendukung, semuanya adalah warga Jember yang wajib dilindungi,” ujarnya.
Indra menambahkan, perubahan nilai dalam pelaksanaan karnaval dan hiburan masyarakat perlu disikapi melalui edukasi serta pengaturan yang tepat. Menurutnya, penataan kegiatan sound horeg harus dilakukan dengan mengedepankan pemahaman hukum dan memperhatikan ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah.
Bakesbangpol Jember juga mendukung Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bersama Pangdam dan Kapolda sebagai pedoman dalam mengendalikan penyelenggaraan sound horeg.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Jember, Kompol Istono, menjelaskan bahwa kepolisian selama ini tidak menerbitkan izin khusus sound horeg. Pemberitahuan kegiatan umumnya disampaikan oleh panitia dengan melampirkan persetujuan warga.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan dalam surat edaran bersama telah mengatur batas kebisingan, termasuk maksimal 80 desibel untuk kegiatan berjalan dan 120 desibel untuk kegiatan statis. Namun, pelaksanaan di lapangan masih ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan regulasi tersebut. Menurutnya, pengaturan diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan dampak yang ditimbulkan.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menambahkan bahwa draf usulan MUI akan menjadi bahan penyusunan Raperda ketertiban umum. DPRD juga berencana menggelar uji publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha sound horeg, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian polemik sound horeg membutuhkan regulasi yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten. Pengaturan diharapkan mencakup batas kebisingan, waktu operasional, lokasi, rute, serta tanggung jawab penyelenggara.
RDP ditutup pada pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk menata kegiatan sound horeg secara bertanggung jawab, menjaga ketenteraman masyarakat, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jember yang kondusif. (but)