logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

DPUPR Jember Gelar Rapat Satgas Pasar Tanjung Cari Titik Temu, Jam Operasional Pedagang Luar Akan Dievaluasi.

  • 29 September 2026
  • Dibaca 17 Kali
Bagikan Via:
dpupr-jember-gelar-rapat-satgas-pasar-tanjung-cari-titik-temu-jam-operasional-pedagang-luar-akan-dievaluasi-20260929

DPUPR Jember Gelar Rapat Satgas Pasar Tanjung Cari Titik Temu, Jam Operasional Pedagang Luar Akan Dievaluasi.

Jember, 29 September 2026 - DPUPR Jember Gelar Rapat Satgas Pasar Tanjung Cari Titik Temu, Jam Operasional Pedagang Luar Akan Dievaluasi.

Penataan Pasar Tanjung terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Jember melalui koordinasi Satgas Pasar Tanjung kembali membahas langkah yang dapat dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun di sisi lain kondisi lingkungan sekitar pasar juga dapat lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 29 September 2026, menjadi ruang untuk melihat kembali pelaksanaan kebijakan di lapangan, khususnya berkaitan dengan aktivitas pedagang yang berjualan di luar area Pasar Tanjung. Pembahasan tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pedagang, warga sekitar, maupun pengguna jalan.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penataan Pasar Tanjung yang sebelumnya telah dibahas Pemerintah Kabupaten Jember bersama para pedagang dan sejumlah unsur masyarakat. Pemerintah sebelumnya juga telah membentuk Satgas Pasar Tanjung untuk membantu mengawal pelaksanaan penataan serta masa uji coba kebijakan yang diterapkan di kawasan pasar.

Dalam proses tersebut, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan kondisi kawasan yang menjadi salah satu pusat perdagangan di Kabupaten Jember. Pedagang membutuhkan ruang untuk menjalankan usahanya, sementara masyarakat sekitar juga membutuhkan akses jalan dan lingkungan yang tertib.

Karena itu, rapat koordinasi Satgas Pasar Tanjung diarahkan untuk mencari solusi yang tidak hanya dapat diterapkan secara administratif, tetapi juga bisa berjalan secara realistis di lapangan.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah pemberlakuan jam operasional bagi pedagang yang beraktivitas di luar area Pasar Tanjung. Pengaturan waktu tersebut menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menata aktivitas perdagangan sehingga tidak berlangsung tanpa batas waktu dan dapat lebih mudah dikendalikan.

Namun, penerapan jam operasional ini tidak diposisikan sebagai keputusan yang berhenti pada satu aturan. Pelaksanaannya akan dilihat kembali berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jember, Danang Andriasmara, menyampaikan bahwa proses penataan Pasar Tanjung membutuhkan koordinasi dan evaluasi secara berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, melainkan perlu memperhatikan kondisi pedagang, warga sekitar, serta fungsi kawasan secara keseluruhan.

“Yang kita cari bukan hanya bagaimana aturan ini bisa diterapkan, tetapi bagaimana pelaksanaannya bisa menjadi solusi bagi semua pihak. Karena itu, apa yang sudah berjalan akan kita lihat dan evaluasi kembali berdasarkan kondisi di lapangan,” ujarnya

Ia menambahkan, keberadaan Satgas menjadi penting untuk memastikan berbagai kesepakatan yang telah dibahas bersama dapat dikawal dalam pelaksanaannya. Dengan adanya pemantauan langsung, berbagai persoalan yang muncul selama masa penerapan dapat segera diketahui dan menjadi bahan pembahasan bersama.

Menurutnya, dinamika yang muncul dalam proses penataan merupakan hal yang perlu dihadapi secara bersama-sama. Pasar merupakan ruang ekonomi masyarakat yang memiliki aktivitas cukup kompleks. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan komunikasi antara pemerintah, pedagang dan warga.

“Intinya kita ingin mencari jalan tengah. Pedagang tetap bisa beraktivitas, masyarakat sekitar juga merasa nyaman, dan kawasan Pasar Tanjung bisa semakin tertib. Kalau dalam pelaksanaannya masih ada yang perlu diperbaiki, tentu akan kita evaluasi bersama,” lanjutnya.

Rapat koordinasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penataan Pasar Tanjung tidak dilakukan hanya dengan pendekatan penertiban. Pemerintah mencoba membuka ruang evaluasi agar kebijakan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Sebelumnya, Pemkab Jember juga telah menggelar sejumlah forum bersama pedagang Pasar Tanjung. Dalam dialog yang berlangsung pada 22 September 2026, pemerintah dan pedagang membahas berbagai persoalan terkait aktivitas perdagangan serta menyepakati sejumlah langkah penataan, termasuk pengaturan jam operasional dan pembentukan Satgas.

Pembentukan Satgas kemudian menjadi bagian penting dalam mengawal masa uji coba. Satgas melibatkan unsur pemerintah, pedagang dan masyarakat sehingga persoalan yang terjadi di lapangan dapat disampaikan melalui koordinasi yang lebih terarah. Sebelumnya, Pemkab Jember juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan penataan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Bagi pedagang yang beraktivitas di luar pasar, adanya pengaturan jam operasional tentu menjadi perubahan dalam pola berdagang. Karena itu, pelaksanaan di lapangan perlu dikawal dengan komunikasi yang baik agar setiap pihak memahami tujuan dari kebijakan tersebut.

Sementara bagi masyarakat sekitar, penataan diharapkan dapat memberikan dampak terhadap kondisi kawasan, terutama berkaitan dengan kelancaran akses dan kenyamanan aktivitas sehari-hari. Persoalan lalu lintas dan kondisi lingkungan sekitar Pasar Tanjung sebelumnya juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan masyarakat dan pedagang kepada pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa penataan tidak serta-merta menghilangkan ruang ekonomi masyarakat. Prinsip tersebut menjadi salah satu hal yang terus ditekankan dalam pembahasan Pasar Tanjung, yakni mencari pola yang memungkinkan aktivitas perdagangan tetap berjalan sekaligus menjaga fungsi kawasan.

Karena itu, hasil penerapan jam operasional dalam beberapa hari ke depan akan menjadi bahan penting untuk evaluasi. Pemerintah akan melihat bagaimana kondisi di lapangan, bagaimana respons pedagang dan masyarakat, serta apakah masih terdapat persoalan yang membutuhkan penyesuaian.

Evaluasi tersebut rencananya dilakukan pada minggu berikutnya. Artinya, kebijakan yang sedang berjalan saat ini masih menjadi bagian dari proses untuk menemukan pola pengelolaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan kawasan Pasar Tanjung.

Ia menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam proses tersebut. Setiap masukan yang muncul dari lapangan akan menjadi bagian dari bahan evaluasi sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita evaluasi bersama. Kalau ada yang masih kurang tepat, kita perbaiki. Kalau ada yang sudah berjalan baik, kita pertahankan. Yang terpenting, semua pihak bisa mendapatkan solusi yang baik dan Pasar Tanjung bisa menjadi kawasan yang tertib tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, rapat koordinasi Satgas Pasar Tanjung pada 29 September 2026 bukan sekadar membahas aturan operasional pedagang. Lebih jauh, pertemuan ini menjadi bagian dari proses mencari titik temu antara kebutuhan ekonomi, kenyamanan warga dan penataan kawasan.

Pasar Tanjung merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan di Jember dengan dinamika yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, proses pembenahannya membutuhkan waktu, komunikasi dan evaluasi yang dilakukan secara bertahap.

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Pasar Tanjung akan terus memantau pelaksanaan kebijakan di lapangan. Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi dasar untuk melihat langkah yang perlu dipertahankan, diperbaiki maupun disesuaikan.

Harapannya, proses yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak ini dapat menghasilkan pola penataan Pasar Tanjung yang lebih tertib, nyaman dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonominya. (yan)

Galeri Foto