Gebrakan Gus Fawait: Layanan Kesehatan Dikuatkan, Denda Pajak Dihapus
- 23 April 2026
- Dibaca 426 Kali
Bagikan Via:
Gebrakan Gus Fawait: Layanan Kesehatan Dikuatkan, Denda Pajak Dihapus
JEMBER, 23 APRIL 2026 - Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditegaskan melalui forum “Pro Gus’e” yang digelar pada Kamis malam, 23 April 2026, di Lobby Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 20.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember, para direktur tiga rumah sakit daerah, Direktur PDAM, Direktur PDP Kahyangan, serta jajaran Muspika Kecamatan Patrang. Forum strategis ini langsung dipimpin oleh Bupati Jember Muhammad Fawait yang akrab disapa Gus Fawait.
Dalam arahannya, Gus Fawait menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan kesehatan, khususnya di RSD dr. Soebandi yang kini memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan. Ia mengacu pada surat Gubernur Jawa Timur yang menetapkan rumah sakit tersebut sebagai rujukan bagi tujuh kabupaten/kota di wilayah Tapal Kuda.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Jember, tetapi juga harus mampu menjadikan RSD dr. Soebandi sebagai pusat layanan kesehatan unggulan di kawasan timur Pulau Jawa. “Kita ingin rumah sakit ini tidak hanya melayani, tetapi juga menjadi kebanggaan daerah sebagai rujukan terbaik,” tegasnya.
Perkembangan signifikan RSD dr. Soebandi juga terlihat dari sisi sumber daya manusia. Saat ini, rumah sakit tersebut didukung oleh 160 dokter, dengan 66 dokter spesialis dan 31 dokter subspesialis. Ketersediaan tenaga medis yang memadai ini dinilai menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh.
Tak hanya itu, status RSD dr. Soebandi sebagai rumah sakit tipe B juga menjadi pijakan untuk naik kelas menjadi tipe A di masa mendatang. Upaya tersebut diperkuat dengan penunjukan rumah sakit ini sebagai salah satu penyelenggara pendidikan dokter spesialis berdasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/111/2026. Di Jawa Timur, hanya dua rumah sakit yang mendapatkan mandat tersebut, yakni RSUD dr. Soetomo Surabaya dan RSD dr. Soebandi Jember.
Penunjukan ini menjadi indikator nyata bahwa RSD dr. Soebandi telah menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi pelayanan maupun kapasitas pendidikan tenaga medis. Dengan status tersebut, rumah sakit ini diharapkan mampu mencetak dokter spesialis secara mandiri sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain sektor kesehatan, Gus Fawait juga memaparkan inovasi pelayanan publik melalui pembentukan Mall Pelayanan Publik Mini (MPP Mini) di tiga wilayah, yakni Kecamatan Jombang, Tanggul, dan Mayang. Kehadiran MPP Mini ini menjadi solusi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan penting seperti perizinan, administrasi kependudukan (adminduk), layanan sosial termasuk perbaikan data kemiskinan, hingga layanan perpajakan. “Kami ingin pelayanan publik lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya di hadapan awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengumumkan kebijakan fiskal yang berpihak kepada masyarakat, yakni penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2026 dan mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghapusan denda ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi keterlambatan. “Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Gus Fawait.
Tepat pukul 21.00 WIB, kegiatan ditutup.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember optimistis mampu menghadirkan layanan kesehatan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas, merata, dan berdaya saing tinggi di tingkat regional maupun nasional. (but)