logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanggul Kecamatan Tanggul

  • 30 Juli 2026
  • Dibaca 24 Kali
Bagikan Via:
tera-ulang-alat-ukur-takar-timbang-dan-perlengkapannya-uttp-di-pasar-tanggul-kecamatan-tanggul-20260730

Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanggul Kecamatan Tanggul

Pada hari kamis 30 Juli 2026 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanggul, Kecamatan Tanggul. Kegiatan ini diselenggarakan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember yang bertujuan untuk memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan. Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur kewajiban tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

 

Dalam kegiatan tera ulang kali ini, UPTD Metrologi Legal  menggunakan berbagai peralatan standar untuk menguji kebenaran timbangan milik pedagang. Peralatan tersebut antara lain Anak Timbangan Standar M1 dan M2, Timbangan Elektronik Standar untuk pembanding, serta Cap Tanda Tera yang berfungsi sebagai penanda resmi bahwa timbangan telah diperiksa dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Selain itu, digunakan pula perlengkapan pendukung lainnya seperti timah, segel pengaman, serta perangkat administrasi untuk pencatatan hasil tera ulang.

 

Pada kegiatan tera ulang saat ini banyak pedagang yang dengan antusias membawa timbangan dan peralatan ukurnya untuk diperiksa. Baik pedagang maupun konsumen menyadari bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan konsumen. Melalui tera ulang, pedagang dapat memastikan bahwa timbangan yang digunakan tidak merugikan konsumen, sekaligus menghindari potensi sanksi apabila menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak akurat.

 

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan tera ulang di Pasar Tanggul, telah dilakukan pengujian terhadapn 1 unit timbangan elektronik, 45 unit timbangan meja beserta 200 unit (40 set) anak timbangan. Dari hasil pengujian tersebut, 1 unit timbangan elektronik, 41 unit timbangan meja beserta 186 unit anak timbangan dinyatakan SAH. Sementara itu, 4 unit timbangan meja beserta 14 unit anak timbangan perlu dilakukan perbaikan. Berikut rincian komoditas pengguna UTTP yang telah ditera ulang :

1.      21 unit untuk menjual dagangan pracangan

2.      1 unit untuk menjual toge

3.      6 unit untuk menjual sayur

4.      1 unit untuk menjual bumbu dapur

5.      3 unit untuk menjual cabai

6.      2 unit untuk menjual daging ayam

7.      2 unit untuk menjual ikan segar

8.      4 unit untuk menjual ikan asin

9.      1 unit untuk menjual tape

10.  5 unit untuk menjual komoditas lainnya

 

Pengesahan UTTP hanya dilakukan terhadap alat ukur yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) berdasarkan surat Keputusan dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Nomor 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis. Setiap alat ukur yang memenuhi ketentuan, yakni hasil pengujian berada dalam rentang BKD, dinyatakan sah dan langsung diberi cap tanda tera sebagai bukti keabsahan. Sementara itu, alat ukur yang tidak memenuhi syarat dilakukan pembinaan serta diarahkan untuk segera diperbaiki atau diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana perdagangan yang adil dan transparan. Pedagang merasa lebih tenang karena alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) mereka sah secara hukum, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran sebenarnya. Kegiatan tera ulang di pasar menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat luas, baik konsumen maupun pelaku usaha, sekaligus mendorong terciptanya budaya perdagangan yang sehat dan terpercaya.

Galeri Foto