Gelar Rakor Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Perkuat Perencanaan Pembangunan Desa Di Pendopo Kecamatan Jelbuk
- 09 Juli 2026
- Dibaca 19 Kali
Bagikan Via:
Gelar Rakor Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Perkuat Perencanaan Pembangunan Desa Di Pendopo Kecamatan Jelbuk
JEMBER, 09 JULI 2026 – Pemerintah Kecamatan Jelbuk melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sekretaris desa (sekdes) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) se-Kecamatan Jelbuk pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kecamatan Jelbuk tersebut membahas pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Rakor dipimpin oleh Kepala Seksi PMKS Kecamatan Jelbuk, Kukuh Hidayat. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan tahapan penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kukuh Hidayat menyampaikan bahwa setiap desa diwajibkan membentuk panitia atau Tim Penyusun RKP Desa yang beranggotakan sedikitnya tujuh orang. Tim tersebut nantinya bertugas menyusun rancangan RKP Desa untuk tahun perencanaan sekaligus menyusun rancangan Daftar Usulan (DU) RKP Desa sebagai dasar pengajuan program pembangunan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah di atasnya.
"Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan langkah awal dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, tim yang dibentuk diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan berpedoman pada regulasi yang berlaku," ujar Kukuh Hidayat dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tugas pokok Tim Penyusun RKP Desa meliputi pencermatan kembali dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), penyelarasan program pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten, serta penyusunan dokumen akhir RKP Desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun berikutnya.
Selain itu, tim juga memiliki tanggung jawab menyusun daftar usulan program pembangunan desa yang memerlukan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah serta menyiapkan rancangan anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang direncanakan, baik kegiatan fisik maupun nonfisik.
Pada kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kecamatan Jelbuk, Mahrud Efendi, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tugas dan fungsi Tim Penyusun RKP Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan pembangunan desa.
Menurut Mahrud Efendi, tahapan pertama yang harus dilakukan tim adalah melakukan pencermatan ulang terhadap dokumen RPJM Desa. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan tetap selaras dengan arah pembangunan desa serta kebutuhan masyarakat pada tahun berjalan.
Selanjutnya, tim melakukan penyelarasan terhadap pagu indikatif desa dengan berbagai program yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan.
Tim Penyusun RKP Desa juga bertugas menyusun rancangan RKP Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tim menyusun Daftar Usulan RKP Desa sebagai bahan pengajuan program yang membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam pelaksanaannya, tim juga menyusun rancangan anggaran biaya (RAB) sebagai dasar perhitungan kebutuhan anggaran setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang akuntabel dan terukur.
Mahrud Efendi menambahkan bahwa setelah dokumen disusun, proses selanjutnya melibatkan Tim Verifikasi RKP Desa yang bertugas menelaah kelayakan setiap usulan kegiatan. Tim verifikasi memastikan seluruh program telah sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Jelbuk berharap seluruh desa di wilayah Kecamatan Jelbuk dapat menyusun RKP Desa secara tepat waktu, transparan, dan partisipatif. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan program pembangunan desa diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ama)