logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Balung

IKD Mulai Diwajibkan Saat Pengambilan KTP, Warga Balung Rasakan Kemudahan Layanan Digital

  • 20 Juli 2026
  • Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
ikd-mulai-diwajibkan-saat-pengambilan-ktp-warga-balung-rasakan-kemudahan-layanan-digital-20260721

IKD Mulai Diwajibkan Saat Pengambilan KTP, Warga Balung Rasakan Kemudahan Layanan Digital

JEMBER, 20 JULI 2026 – Kecamatan Balung mulai mewajibkan masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat pengambilan KTP elektronik. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Aktivasi IKD dilakukan langsung oleh petugas saat warga mengambil KTP elektronik. Selain menerima KTP fisik, masyarakat juga dibantu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD di telepon seluler masing-masing. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

Penerapan aktivasi IKD bukan tanpa alasan. Kehadiran identitas digital menjadi solusi ketika masyarakat lupa atau tidak membawa KTP fisik. Melalui aplikasi IKD, pengguna tetap dapat menunjukkan identitas kependudukan secara resmi melalui ponsel sehingga lebih praktis dan efisien dalam mengakses berbagai layanan.

Selain memuat KTP elektronik, aplikasi IKD juga menyimpan sejumlah dokumen kependudukan lainnya yang telah terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik ketika dibutuhkan untuk keperluan administrasi tertentu.

Salah satu warga Kecamatan Balung, Indah Puspita Sari, mengaku baru mengetahui keberadaan aplikasi IKD saat mengambil KTP elektronik. Setelah dibantu melakukan aktivasi, ia merasakan manfaat dari layanan tersebut.

"Baru tahu saya, Mbak, kalau ada aplikasi IKD. Ternyata setelah saya lihat, di dalamnya ada beberapa dokumen juga, jadi tanpa harus membawa fisiknya. Menurut saya ini lebih efisien," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kecamatan Balung, Senin 20 Juli 2026.

Petugas Kecamatan Balung juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya aktivasi IKD sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik. Warga diharapkan memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memudahkan akses terhadap dokumen kependudukan kapan saja dan di mana saja.

Melalui penerapan aktivasi IKD saat pengambilan KTP elektronik, Kecamatan Balung berharap semakin banyak masyarakat yang beralih memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Galeri Foto