Kelurahan Sempusari Dampingi Konstatering dari Pengadilan Negeri Jember
- 09 Desember 2025
- Dibaca 309 Kali
Bagikan Via:
Kelurahan Sempusari Dampingi Konstatering dari Pengadilan Negeri Jember
JEMBER.PPID - Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates menfasilitasi pencocokan objek/konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Jember terkait Perkara Nomor 18/Pdt.Eks.HT/2025/PN Jmr. Atas perkara tersebut, pihak panitera/juru sita mengadakan pencocokan objek konstatering. Pihak Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A juga turun ke lapangan untuk pencocokan objek.
“Sesuai surat yang kita terima, pihak Kelurahan Sempusari hanya menfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan pencocokan objek konstatering karena masuk wilayah kelurahan,” tegas Lurah Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Husein Satria Mahardhika.
Saat turun di lapangan, pihaknya bersama staf kelurahan Sempusari menyaksikan langsung proses konstatering dalam perkara antara Rijanto, warga jalan Gajahmada, Kelurahan Jember Kidul melawan Nina Nugraheny, warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Sempusari.
Dijelaskan, konstatering yang dilakukan adalah terkait objek sebidang tanah dan bangunan SHM seluas 170 meter persegi atas nama Rijanto selaku pemohon eksekusi yang terletak di Jalan Mojopahit. “Pelaksanaan konstatering berjalan lancar tidak ada masalah,” ujarnya.
Husein menjelaskan, selama ini, pihak Kelurahan Sempusari memang beberapa kali mendapatkan surat pemberitahuan terkait proses konstatering dengan beberapa perkara. “Baik itu dari pengadilan negeri Jember maupun pengadilan agama Jember,” tegasnya.
Masih menurut Husein, konstatering adalah tindakan pencocokan atau pengamatan resmi oleh pengadilan untuk memastikan objek eksekusi (misalnya tanah atau bangunan) sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan sebelum eksekusi dilakukan untuk mencegah kesalahan, memastikan batas-batas dan luas objek sesuai, dan meminimalisir sengketa di masa mendatang.
“Maka pihak pengadilan berkoordinasi dengan pihak kelurahan Sempusari dalam melaksanakan konstatering tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan, jika konstatering berkaitan deegan hak waris, biasanya konstatering ini dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian harta warisan yang dipersengketakan dengan amar putusan, sehingga proses pembagian waris bisa berjalan lebih adil.
Sedangkan dalam kaitannya dengan eksekusi aset, biasanya sebelum melakukan eksekusi terhadap suatu aset, pengadilan akan melakukan konstatering untuk mencocokkan kondisi fisik objek dengan dokumen dan putusan yang ada.
Jika menyangkut sengketa tanah, petugas pengadilan melakukan konstatering untuk memastikan batas-batas dan luas tanah sengketa sesuai dengan yang tertera dalam putusan pengadilan, sebelum melakukan sita eksekusi. (*)