logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sukorambi

Legalitas Diutamakan, Camat Sukorambi Pimpin Rakor Percepatan Perizinan Wisata Alam Sungai Kalijompo

  • 20 Juli 2026
  • Dibaca 121 Kali
Bagikan Via:
legalitas-diutamakan-camat-sukorambi-pimpin-rakor-percepatan-perizinan-wisata-alam-sungai-kalijompo-20260720

Legalitas Diutamakan, Camat Sukorambi Pimpin Rakor Percepatan Perizinan Wisata Alam Sungai Kalijompo

JEMBER, 20 JULI 2026 – Camat Sukorambi Musyaffa, S.HI., M.M., memimpin rapat koordinasi lintas sektor terkait proses perizinan Destinasi Wisata Alam Sungai Kalijompo yang dikelola PT. Kalianda Concern di Aula Kecamatan Sukorambi, Senin, 20 Juli 2026. Rakor digelar untuk memastikan operasional destinasi wisata memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Rapat dihadiri Sekretaris Kecamatan Sukorambi, perwakilan PT. Kalianda Concern, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember, Kepala Desa Klungkung, serta instansi terkait lainnya.

Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa PT. Kalianda Concern berkomitmen segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan operasional Destinasi Wisata Alam Sungai Kalijompo. Selama proses perizinan berlangsung, pengelola juga sepakat menutup sementara operasional destinasi wisata hingga izin resmi diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Camat Sukorambi Musyaffa, S.HI., M.M., menegaskan bahwa legalitas merupakan syarat utama dalam pengelolaan destinasi wisata agar memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan pengunjung, serta mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.

"Seluruh proses perizinan harus dipenuhi sesuai regulasi. Melalui koordinasi lintas sektor ini, kami berharap proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat sehingga destinasi wisata nantinya dapat beroperasi secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kepala Desa Klungkung Abdul Gafur menyatakan Pemerintah Desa siap mengawal proses perizinan hingga tuntas. Menurutnya, penutupan sementara destinasi wisata merupakan keputusan bersama yang mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.

Sementara itu, perwakilan PT. Kalianda Concern, Bapak Agus, menyatakan kesiapan perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan mematuhi hasil rapat koordinasi.

"Kami berkomitmen segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. Selama proses tersebut berlangsung, operasional Destinasi Wisata Alam Sungai Kalijompo kami tutup sementara hingga izin resmi diterbitkan," tegasnya.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Gus Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dalam mewujudkan pengelolaan sektor pariwisata yang tertib administrasi, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan proses perizinan Destinasi Wisata Alam Sungai Kalijompo segera rampung sehingga operasional wisata dapat kembali berjalan secara legal serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan pariwisata Kabupaten Jember. (hus)

Galeri Foto