logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Menyambut Wirolegi Cinta Budaya, Panitia Batasi Penggunaan Sound System Berlebih Setiap RW

  • 29 Juli 2026
  • Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
menyambut-wirolegi-cinta-budaya-panitia-batasi-penggunaan-sound-system-berlebih-setiap-rw-20260729

Menyambut Wirolegi Cinta Budaya, Panitia Batasi Penggunaan Sound System Berlebih Setiap RW

JEMBER, 29 JULI 2026 – Panitia Karnaval Wirolegi Cinta Budaya menetapkan sejumlah aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dan sound system guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama pelaksanaan kegiatan yang akan dilangsungkan pada 2 Agustus 2026 mendatang.

Dalam ketentuan yang telah disepakati, setiap peserta dari tingkat RW hanya diperbolehkan menggunakan maksimal satu unit truk sebagai kendaraan utama. Selain itu, penggunaan sound system juga dibatasi maksimal delapan subwoofer untuk setiap kendaraan.

Panitia juga mengatur dimensi tatanan sound system agar tidak melebihi tinggi 3,8 meter dan lebar 4,5 meter. Seluruh perangkat audio wajib dipasang dengan aman serta tidak melampaui dimensi kendaraan guna menghindari risiko kecelakaan di sepanjang rute karnaval.

Aturan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada perwakilan RW saat technical meeting karnaval yang berlangsung pada pekan lalu.

Lurah Wirolegi, Athur Robby Tantra, S.STP., M.M., mengatakan technical meeting menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi seluruh peserta sehingga pelaksanaan karnaval dapat berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Harapannya Karnaval Wirolegi Cinta Budaya dapat berjalan lancar, aman, dan meriah sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia," ujarnya, seusai kegiatan berlangsung, Selasa 21 Juli 2026.

Ia berharap, dengan adanya aturan tersebut, seluruh peserta dapat mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga, pagelaran karnaval berjalan dengan aman dan sukses.

"Melalui technical meeting ini kami ingin memastikan seluruh peserta memahami ketentuan yang berlaku, mulai dari rute, kendaraan yang digunakan, hingga penggunaan sound system,” pungkas Lurah Athur.

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan peserta harus dipastikan dalam kondisi laik jalan. Panitia pula melarang penggunaan kendaraan yang berpotensi membahayakan peserta maupun pengguna jalan lainnya.

Dari sisi penggunaan audio, panitia meminta peserta menjaga volume suara tetap dalam batas yang wajar. Volume sound wajib diturunkan saat melintasi rumah ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sekolah, serta kawasan permukiman yang membutuhkan ketenangan.

Peserta juga dilarang membunyikan sound system secara terus-menerus ketika kendaraan berhenti dalam waktu yang lama agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Selain mengatur penggunaan sound system, panitia turut menerapkan sejumlah aturan untuk menjaga ketertiban peserta. Diantaranya, peserta dilarang berjoget secara vulgar maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesopanan, seperti mengkonsumsi narkoba dan membawa sajam.(fat)

Galeri Foto