Operasi Terpadu, DPMPTSP Jember Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izin
- 12 Agustus 2026
- Dibaca 32 Kali
Bagikan Via:
Operasi Terpadu, DPMPTSP Jember Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izin
JEMBER, 12 AGUSTUS 2026 – Reklame menjadi bagian dari wajah ruang publik. Namun, ketika masa izin telah berakhir atau pemasangannya tidak lagi sesuai ketentuan, keberadaannya perlu ditata agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Hal tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Penertiban Terpadu Reklame yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin 10 Agustus hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan menyasar reklame insidentil, reklame tetap, serta baliho dengan titik awal penertiban berada di wilayah Kecamatan Sumbersari.
Penertiban dilakukan secara bertahap. Pada Senin 10 Agustus , tim bergerak di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumbersari. Kegiatan kemudian dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus, di Kecamatan Patrang, dan berakhir pada Rabu, 12 Agustus di Kecamatan Kaliwates. Setiap wilayah dibagi menjadi beberapa rute untuk memastikan proses penertiban berjalan lebih terarah.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DPRKPLH, Diskopumkdag, Diskominfo, Dishub, serta unsur kecamatan. DPMPTSP turut menurunkan personel untuk mendukung proses penertiban di lapangan.
Dari DPMPTSP Kabupaten Jember, Penata Perizinan Ahli Muda, Fidyah Yuliasari, turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Salah satu fokusnya adalah membantu melakukan penertiban terhadap reklame yang telah habis masa izinnya maupun reklame yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan perizinan.
Fidyah mengatakan, penertiban bukan semata-mata dilakukan untuk mencopot reklame, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan reklame di ruang publik tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan reklame yang terpasang di ruang publik tetap sesuai dengan ketentuan perizinan. Termasuk reklame yang masa izinnya sudah berakhir, sehingga perlu dilakukan penertiban dan penataan bersama lintas OPD,” ujar Fidyah.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek perizinan sebelum memasang reklame.
“Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya memastikan izin reklame masih berlaku sebelum memasang atau memperpanjang reklame. Dengan begitu, penataan reklame dapat berjalan lebih tertib dan ruang publik juga tetap nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Pada hari pertama, tim menyasar sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumbersari, antara lain Jalan Letjen Suprapto, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Pierre Tendean, Jalan Sriwijaya, Jalan Letjen Pandjaitan, Jalan Karimata, Jalan Jawa, Jalan Sumatera, Jalan Kalimantan, hingga Jalan Mastrip.
Penertiban berlanjut di Kecamatan Patrang pada Selasa dengan rute Jalan PB Sudirman, Jalan Moh. Serudji, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Raksamala, Jalan Srikaya, Jalan dr. Soebandi, serta sejumlah ruas lainnya. Sementara pada hari terakhir, tim bergerak di Kecamatan Kaliwates dengan menyasar Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Imam Bonjol, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan dr. Soetomo.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara terpadu dengan dukungan peralatan dari masing-masing perangkat daerah. Personel juga disiapkan dengan perlengkapan seperti linggis, tang, dan cutter, sementara Bapenda membawa perlengkapan khusus untuk mendukung penertiban reklame.
Penertiban terpadu ini tidak berhenti pada pelaksanaan selama tiga hari tersebut. Berdasarkan rencana kegiatan, penertiban reklame akan dilakukan secara rutin dua kali dalam sebulan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan penataan reklame di Kabupaten Jember.
Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Jember terus mendorong terciptanya ruang publik yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Karena menata reklame bukan sekadar soal mencopot yang sudah tidak sesuai, tetapi juga memastikan setiap aktivitas di ruang publik berlangsung tertib, sesuai aturan, dan tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (zw)