Pasca UU Desa 2024, DPMD Jember Matangkan Data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
- 18 Juni 2026
- Dibaca 34 Kali
Bagikan Via:
Pasca UU Desa 2024, DPMD Jember Matangkan Data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
JEMBER, 18 JUNI 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember melalui Bidang Pemerintahan Desa mengikuti Rapat Konsolidasi dan Pemutakhiran Data Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 18 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan diikuti pemerintah daerah dari seluruh Indonesia melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa.
Rapat ini menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam melakukan konsolidasi sekaligus pemutakhiran data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa pasca diberlakukannya regulasi terbaru tentang desa.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk terkait masa jabatan kepala desa. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian data secara menyeluruh agar tercipta keseragaman, kepastian administrasi, serta sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh data kepala desa telah sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
DPMD Kabupaten Jember melalui Bidang Pemerintahan Desa turut berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian pembahasan. Keikutsertaan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memastikan proses pemutakhiran data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Jember berjalan tepat, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jember, Surono, menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pihak dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Rapat konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. DPMD Kabupaten Jember berkomitmen melakukan pemutakhiran data secara cermat dan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar tercipta kepastian administrasi dan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik,” ujar Surono.
Melalui pemutakhiran data yang akurat dan terintegrasi, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, profesional, dan mampu mendukung pembangunan desa berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ach)