Pemkab Jember Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas Stabilitas Harga Pangan dan Program 3 Juta Rumah
- 17 Maret 2026
- Dibaca 369 Kali
Bagikan Via:
Pemkab Jember Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas Stabilitas Harga Pangan dan Program 3 Juta Rumah
JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (16/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah serta sosialisasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Rakor dilaksanakan di Ruang TP3D Kantor Pemkab Jember mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan serta sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Bapenda, Diskopumdag, Dinas Sosial, Dinas KPPP, Inspektorat, Dinas Perhubungan, BPKAD, Dinas PUPR, dan Dinas PRKPLH.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada minggu kedua Maret 2026, secara nasional komoditas yang memberikan andil kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) antara lain cabai rawit, telur ayam ras, daging ayam ras, bawang merah, cabai merah, minyak goreng, daging sapi, beras, dan bawang putih.
Secara nasional, rata-rata harga cabai rawit tercatat berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Oleh karena itu, daerah yang mengalami kenaikan harga dan kekurangan stok disarankan melakukan kerja sama antar daerah dengan wilayah penghasil. Untuk wilayah Pulau Jawa, daerah penghasil cabai rawit di antaranya Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri.
Kementerian Pertanian juga menyampaikan bahwa ketersediaan komoditas pangan strategis seperti beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging ayam, daging sapi, kerbau, telur, gula, dan minyak goreng dalam kondisi aman untuk menghadapi bulan puasa dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga, pemerintah daerah diharapkan turun langsung ke pasar untuk memantau perkembangan harga serta membandingkannya dengan wilayah sekitar. Jika ditemukan anomali harga yang tinggi, pemerintah daerah diminta segera mengidentifikasi penyebabnya.
Selain itu, dinas yang membidangi perdagangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) didorong untuk memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, termasuk melalui layanan NIB mobile atau layanan kolektif di pasar rakyat.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat mengganggu produksi dan distribusi bahan pokok penting. Selain itu, dinamika global seperti konflik di Timur Tengah yang menyebabkan harga minyak dunia mencapai sekitar 92 dolar AS per barel juga berpotensi meningkatkan biaya transportasi serta harga komoditas pangan impor seperti gandum, kedelai, bawang putih, dan daging sapi.
Sebagai langkah pengendalian inflasi, pemerintah daerah juga didorong memberdayakan Kios Pangan atau Toko Pengendali Inflasi di pasar milik pemerintah daerah atau pasar strategis. Kios tersebut menjual komoditas bahan pokok penting dengan harga setara atau di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga dapat menjadi acuan harga bagi masyarakat.
Satgas Pangan Daerah bersama dinas terkait juga diminta meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta stabilitas harga komoditas strategis dari hulu hingga hilir, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Selain isu inflasi, rapat juga membahas kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, obat, dan jasa yang beredar di Indonesia. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlaku sertifikasi.
Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengarahkan pemerintah daerah untuk mulai mempertimbangkan penganggaran program pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam rancangan awal APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota tahun 2026 dan 2027 agar jumlahnya dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah juga diminta menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga para pengusaha, pengembang, kontraktor, maupun masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Melalui rakor ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas harga pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program strategis pemerintah pusat.