Pemkab Jember Perkuat Penyelarasan Pohon Kinerja Kecamatan untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
- 06 Juni 2026
- Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
Pemkab Jember Perkuat Penyelarasan Pohon Kinerja Kecamatan untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
JEMBER, 5 JUNI 2026 – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jember menggelar kegiatan pendampingan penyelarasan Pohon Kinerja (Pokin) bagi 31 kecamatan sebagai upaya memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 yang mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja yang lebih berorientasi pada hasil.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh Tim Pendampingan Gabungan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah (Bapperida) dan Inspektorat Kabupaten Jember.
Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan Pohon Kinerja sebagai dasar dalam penyusunan dokumen kinerja Perangkat Daerah. Penyusunan Pohon Kinerja merupakan tools untuk memperbaiki logical framework dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Melalui proses tersebut, setiap instansi pemerintah dapat merumuskan kinerja yang akan dihasilkan, ukuran keberhasilan yang tepat pada setiap level jabatan dan pembagian habis kinerja hingga level jabatan terendah, sebagai dasar penetapan dalam SKP.
Pohon Kinerja yang telah diselaraskan selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja Perubahan, sehingga target kinerja yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kontribusi Perangkat Daerah terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah. Selain itu, peserta juga melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU) agar indikator yang digunakan mampu mengukur hasil dan manfaat yang dicapai, bukan sekadar keluaran kegiatan. Pada kegiatan ini berhasil dirumuskan perbaikan Indikator Kinerja Utama Kecamatan terkait tata kelola penyelenggaraan kewilayahan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan yang ditambahkan dari IKU Indeks Pelayanan Publik yang telah digunakan sebelumnya.
Berkaitan dengan perumusan indikator tersebut , Bagian Tata Pemerintahan selaku koordinator dalam tata kelola penyelenggaraan kewilayahan, menyampaikan bahwa telah tersedia aplikasi Sinergitas Kecamatan yang dapat diotimalkan untuk pengisian data kinerja penyelenggaraan kewilayahan . Penggunaan indikator tersebut hendaknya menjadi momentum bagi Perangkat Daerah Kecamatan untuk secara sistematis mendokumentasikan kinerja kewilayahan yang telah dilaksanakan, dan diharapkan kedepan dapat lebihmengoptimalkan pelaporan data kinerja wilayahnya.
Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I, sehingga capaian kinerja yang dilaporkan dapat menggambarkan tingkat keberhasilan perangkat daerah dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan keterkaitan yang kuat antara Pohon Kinerja, Perjanjian Kinerja, IKU, dan Laporan Kinerja, proses evaluasi kinerja dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel. (Zee)