Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang, Kelurahan Baratan Jember Gencar "Jemput Bola" Sosialisasi Warga
- 04 Agustus 2026
- Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang, Kelurahan Baratan Jember Gencar "Jemput Bola" Sosialisasi Warga
JEMBER, 04 AGUSTUS 2026 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program pemutihan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.
Kebijakan strategis memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi kebijakan tersebut, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, bergerak cepat membagikan informasi relaksasi pajak ini agar dapat dimanfaatkan warga secara maksimal.
Plt. Lurah Baratan, Denny Wijiyati, S.A.P., menegaskan bahwa perpanjangan masa berlaku ini merupakan momentum berharga yang harus direspons positif oleh masyarakat.
"Kami berkomitmen penuh menyukseskan program Pemutihan Denda Pajak Daerah dari Pemkab Jember. Kami mengimbau seluruh warga Baratan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum 30 September 2026," ujar Denny di ruang kerjanya, Selasa 04 Agustus 2026.
Ia menambahkan, pelunasan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam menyukseskan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kelurahan Baratan, Dian Wahyuni, S.Tr.Kom., memaparkan strategi teknis kelurahan dalam menyebarluaskan informasi tersebut hingga ke tingkat akar rumput.
"Kami memasang spanduk berukuran besar di area kantor kelurahan dan memberikan edukasi langsung kepada warga yang mengurus administrasi di loket pelayanan," jelas Dian.
Dian menerangkan, pemutihan sanksi administratif ini berlaku untuk lima sektor pajak daerah utama, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Proses pembayarannya pun dijamin tidak berbelit-belit. Wajib pajak cukup membayar nominal pokok, sementara sistem akan otomatis menghapus seluruh sanksi denda keterlambatan tahun 2026 dan sebelumnya.
Pemkab Jember memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk program pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, sarana kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Mendekati batas akhir pada 30 September 2026, Kelurahan Baratan mengimbau warga untuk segera mengecek tagihan dan melunasi tunggakan. Langkah ini diharapkan mampu membebaskan warga dari sanksi denda sekaligus mendorong pembangunan di Kabupaten Jember. (fzr)