Pendampingan Pemeriksaan Sampling Uji Petik BPK RI atas Bantuan Keuangan Kemendesa di Desa Sukorejo
- 27 Februari 2026
- Dibaca 326 Kali
Bagikan Via:
Pendampingan Pemeriksaan Sampling Uji Petik BPK RI atas Bantuan Keuangan Kemendesa di Desa Sukorejo
Jember, 27 Februari 2026 – Bertempat di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan sampling uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Bantuan Keuangan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) kepada BUM Desa Fajar Abadi Desa Sukorejo, serta pembinaan BUM Desa Paleran.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim BPK RI (Rico dan Wahid Iswanto), perwakilan Kemendesa, DPMD Kabupaten Jember, Kepala Desa Sukorejo, Pengurus BUM Desa Sukorejo, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Jember dan Pendamping Desa Kecamatan Bangsalsari.
Pemeriksaan kepada Pemerintah Desa dan Pengurus BUM Desa
Dalam kegiatan tersebut, BPK RI melaksanakan pemeriksaan berupa tanya jawab kepada Kepala Desa Sukorejo dan pengurus BUM Desa terkait pengelolaan bantuan keuangan Kemendesa.
Beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain:
· Pembentukan BUM Desa Fajar Abadi Desa Sukorejo berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 188.43/19/09.09.2006/2023.
· Penerimaan bantuan dari Kemendesa sebesar Rp35.000.000 yang telah ditransfer ke rekening BUM Desa Sukorejo.
· Alokasi bantuan untuk pengadaan bahan-bahan toko pertanian, meliputi pupuk dan bibit pertanian.
· Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan nota pembelian barang toko pertanian yang telah tersedia secara lengkap.
Pemeriksaan kepada TAPM dan Pendamping Desa Tahun 2025
Selain itu, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kepada TAPM Kabupaten Jember dan Pendamping Desa Tahun 2025, dengan fokus pada:
· Laporan harian (daily report) serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TAPM Kabupaten Jember Tahun 2025.
· Perencanaan pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025, khususnya Program Ketahanan Pangan sebesar 20%.
· Koordinasi TAPM dengan lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan bantuan keuangan dan pelaksanaan program desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan BUM Desa semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.