Perekaman KTP Dua ODGJ di Dispenduk Jember, Langkah Kecil agar Mereka Bisa Kembali Pulang
- 08 Oktober 2026
- Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
Perekaman KTP Dua ODGJ di Dispenduk Jember, Langkah Kecil agar Mereka Bisa Kembali Pulang
JEMBER, 7 Oktober 2026 – KTP bukan sekadar kartu, melainkan penanda siapa seseorang dan dari mana ia berasal. Prinsip itu pula yang dipegang UPTD Liposos Dinas Sosial Jember saat membawa dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menjalani perekaman KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Jember, Rabu (7/10/2026). Dengan identitas yang jelas, upaya mempertemukan mereka dengan keluarga pun menjadi lebih terbuka.
Kedua klien tersebut dievakuasi dari lokasi berbeda. Klien pertama dijemput setelah warga Perumahan Puri Nirwana melaporkan keberadaan ODGJ yang membuat mereka resah. Klien kedua merupakan rujukan dari Puskesmas (PKM) Silo 2, setelah yang bersangkutan masuk ke area puskesmas dan mengganggu petugas serta keluarga pasien.
Kepala UPTD Liposos, Roni Efendi, S.STP, menjelaskan bahwa perekaman KTP dilakukan untuk mengetahui asal-usul klien.
"Liposos melakukan perekaman KTP dimaksudkan untuk mengetahui klien berasal dari mana. Kalau data identitas ditemukan, maka kita cari keluarga yang bersangkutan dan kita kembalikan kepada keluarga. Untuk yang belum ditemukan, kita beri identitas baru," ujarnya.
Dari hasil perekaman, klien pertama diketahui bernama Nipan (61), warga Dusun Cangkring, Kecamatan Jenggawah. Sementara itu, identitas klien kedua belum ditemukan sehingga pihak Liposos masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam proses perekaman, petugas Dinas Sosial dibantu seorang relawan bernama Maya. Tanpa rasa risi, Maya turut mendampingi kedua klien sehingga proses perekaman dapat berjalan lancar.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa penanganan ODGJ tidak berhenti pada evakuasi dari jalanan atau fasilitas umum. Identitas kependudukan menjadi kunci agar mereka dapat dipertemukan kembali dengan keluarga, sekaligus memperoleh hak sebagai warga negara. Bagi klien yang keluarganya belum ditemukan, identitas baru akan menjadi bekal agar tetap tercatat dan terlayani. (rou)