logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perkuat Pelayanan Publik, BPOM dan DPMPTSP Jember Bahas Rencana Kerja Sama

  • 16 Oktober 2026
  • Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
perkuat-pelayanan-publik-bpom-dan-dpmptsp-jember-bahas-rencana-kerja-sama-20261020

Perkuat Pelayanan Publik, BPOM dan DPMPTSP Jember Bahas Rencana Kerja Sama

JEMBER, 16 OKTOBER 2026 - Upaya memperkuat pelayanan publik dan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha terus dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait rencana kerja sama pelayanan publik, Kamis 15 Oktober 2026.

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi pelayanan yang lebih terintegrasi, khususnya dalam mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh kemudahan akses perizinan berusaha serta fasilitasi sertifikasi halal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa rencana kerja sama ini perlu dipersiapkan melalui mekanisme dan prosedur yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menyarankan agar BPOM mengajukan surat permohonan kerja sama terlebih dahulu melalui proses penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan begitu, ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaannya dapat dibahas lebih lanjut sesuai kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun sejumlah rencana layanan yang menjadi pembahasan meliputi pelayanan langsung atau on the spot untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disinergikan dengan layanan sertifikasi halal, penyediaan layanan tenant BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember, serta fasilitasi perizinan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut Isnaini, integrasi layanan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit. Kolaborasi antarlembaga juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap persyaratan legalitas dan perizinan produk.

Selain pengembangan layanan, rencana kerja sama juga mencakup pertukaran data untuk mendukung koordinasi antarlembaga. Pertukaran data tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pelayanan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pihak BPOM selanjutnya akan menindaklanjuti pembahasan dengan mengirimkan surat pengajuan MoU kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Setelah tahapan tersebut dilakukan, kedua pihak dapat melanjutkan pembahasan teknis untuk merumuskan bentuk kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

Melalui rencana kolaborasi ini, DPMPTSP Kabupaten Jember berharap sinergi dengan BPOM dapat memperluas akses layanan perizinan, mendukung pemenuhan persyaratan legalitas usaha, serta memfasilitasi pelaku UMK dalam memenuhi ketentuan terkait keamanan dan sertifikasi produk.

Dengan persiapan kerja sama yang terarah dan pembagian peran yang jelas, integrasi pelayanan publik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan yang lebih efektif, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan. (jin)

Galeri Foto