Perkuat Transparansi Anggaran Kesehatan, BPKAD Jember dan BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran JKN
- 07 September 2026
- Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
Perkuat Transparansi Anggaran Kesehatan, BPKAD Jember dan BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran JKN
JEMBER, 07 SEPTEMBER 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember mendukung kelancaran penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kegiatan rekonsiliasi data pembayaran iuran dan bantuan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) Pemda Kabupaten Jember periode Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Jember pada Senin, 07 September 2026 di Ruang Pertemuan Lantai 3 BPJS Kesehatan KC Jember, Jalan Riau Nomor 24, Sumbersari, Kabupaten Jember. Rekonsiliasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data pembayaran iuran antara Pemerintah Kabupaten Jember dan BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD Kabupaten Jember hadir melalui unsur terkait, termasuk Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja, untuk melakukan pencocokan serta verifikasi data pembayaran iuran dan bantuan iuran yang telah dilaksanakan selama semester pertama tahun 2026.
Operator Layanan Operasional BPKAD Kabupaten Jember, Renaldo Frendi Pradana Putra, menyampaikan bahwa rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan data administrasi dan pembayaran tercatat secara akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan kesesuaian data pembayaran iuran dan bantuan iuran antara BPKAD Kabupaten Jember dan BPJS Kesehatan. Dengan data yang sesuai, proses administrasi dan pelaporan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Renaldo.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kepesertaan masyarakat dalam program JKN. Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa skema peserta PBPU/BP dengan iuran yang dibayarkan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk layanan kepesertaan dalam program JKN-KIS.
Bagi BPKAD, proses rekonsiliasi tidak hanya berkaitan dengan pencocokan angka pembayaran, tetapi juga menjadi langkah untuk memperkuat tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Ketepatan data menjadi faktor penting agar setiap pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah tercatat sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendukung pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan. Melalui koordinasi dan rekonsiliasi secara berkala, pengelolaan pembayaran iuran JKN diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan akuntabel.
BPKAD Kabupaten Jember terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, termasuk dalam mendukung program jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jember. (tgs)