logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Sampaikan SKPD Secara Langsung, Bapenda Jember Dorong Tertib Pajak Reklame

  • 11 Agustus 2026
  • Dibaca 29 Kali
Bagikan Via:
sampaikan-skpd-secara-langsung-bapenda-jember-dorong-tertib-pajak-reklame-20260812

Sampaikan SKPD Secara Langsung, Bapenda Jember Dorong Tertib Pajak Reklame

JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame kepada sejumlah wajib pajak di beberapa titik lokasi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bapenda Jember dalam memastikan penyampaian dokumen perpajakan kepada wajib pajak secara langsung, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian SKPD secara langsung bertujuan untuk memastikan dokumen diterima oleh wajib pajak sekaligus memberikan informasi mengenai kewajiban pembayaran Pajak Reklame. Dalam pelaksanaannya, petugas Bapenda Jember mendatangi lokasi wajib pajak untuk menyerahkan SKPD serta menyampaikan informasi terkait administrasi dan kewajiban perpajakan.

Staf Penagihan Bapenda Jember, Gathot Utomo, menyampaikan bahwa penyampaian SKPD secara langsung dilakukan untuk memastikan dokumen dapat diterima oleh wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

“Kami menyampaikan SKPD Pajak Reklame secara langsung kepada wajib pajak agar dokumen tersebut benar-benar diterima oleh yang bersangkutan. Selain itu, kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk memberikan penjelasan apabila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan administrasi dan kewajiban pembayaran Pajak Reklame,” ujarnya.

Kunjungan langsung kepada wajib pajak juga menjadi sarana untuk meningkatkan komunikasi dan pelayanan perpajakan. Petugas dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai ketentuan administrasi Pajak Reklame serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Pajak Reklame merupakan pajak daerah yang dikenakan satu kali dalam setahun kepada pelaku usaha yang memasang media reklame. Pajak tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember yang turut berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Melalui kegiatan penyampaian SKPD secara langsung, Bapenda Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember. (rih)

Galeri Foto