Satpol PP Jember Tertibkan Sekitar 80 Reklame Bermasalah di Kebonsari dan Karangrejo
- 11 Agustus 2026
- Dibaca 63 Kali
Bagikan Via:
Satpol PP Jember Tertibkan Sekitar 80 Reklame Bermasalah di Kebonsari dan Karangrejo
JEMBER, 10 AGUSTUS 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menertibkan sekitar 80 reklame yang menyalahi ketentuan di wilayah Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Senin 10 Agustus 2026. Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Letjen Suprapto, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Pierre Tendean, dan Jalan Sriwijaya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban terpadu Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan indah. Petugas menyisir titik-titik pemasangan reklame dan menertibkan reklame insidentil maupun reklame tetap yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Jember, Yuvi Rahman Idavi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terhadap keberadaan reklame yang pemasangannya tidak memenuhi ketentuan.
“Penertiban ini menyasar reklame insidentil maupun reklame tetap yang menyalahi aturan. Di wilayah Kebonsari dan Karangrejo, terdapat sekitar 80 reklame yang kami tertibkan. Lokasinya tersebar di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Letjen Suprapto, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Pierre Tendean, dan Jalan Sriwijaya,” ujar Yuvi.
Menurut Yuvi, penertiban dilakukan untuk memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan. Reklame yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persoalan terhadap tata ruang visual kawasan serta mengganggu fungsi ruang publik.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan unsur kewilayahan. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap reklame yang menjadi sasaran dapat ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain melakukan penertiban di lapangan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan pemasangan reklame. Penataan reklame dinilai penting karena keberadaannya berhubungan langsung dengan wajah kawasan perkotaan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Yuvi mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan sebelum memasang reklame. Kepatuhan sejak awal dinilai dapat mencegah reklame ditertibkan ketika ditemukan melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasang reklame. Jangan sampai reklame yang sudah dipasang kemudian harus ditertibkan karena tidak sesuai aturan,” katanya.
Penertiban di Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Karangrejo menjadi bagian dari pelaksanaan penertiban terpadu Pemerintah Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut diharapkan mendorong penataan reklame yang lebih tertib sekaligus menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan ruang publik di wilayah Kecamatan Sumbersari. (aji)