logo ppid jember kim
Oleh : Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Jember Tindaklanjuti Pengecekan Perizinan Toko Penjual Minuman Beralkohol

  • 16 Agustus 2026
  • Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
satpol-pp-jember-tindaklanjuti-pengecekan-perizinan-toko-penjual-minuman-beralkohol-20260816

Satpol PP Jember Tindaklanjuti Pengecekan Perizinan Toko Penjual Minuman Beralkohol

Jember, Minggu 16 Agustus 2026 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama DPMPTSP, Diskopumdag dan Masyarakat Peduli Jember (MPJ) melakukan tindak lanjut pengecekan perizinan toko penjual minuman beralkohol, Sabtu 15 Agustus 2026 malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Sumbersari dan Kecamatan Patrang. Pengecekan dilakukan di Jalan Karimata, Jalan Riau, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Manggar, Jalan Kenanga dan Jalan Kacapiring.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Masyarakat Peduli Jember (MPJ) tertanggal 14 Agustus 2026. Tim terdiri dari Satpol PP melalui Kasi Penindakan Syarif Hidayatullah bersama Regu 4 Siaga Praja, DPMPTSP, Diskopumdag serta perwakilan MPJ.

Dari tujuh toko yang menjadi sasaran pengecekan, petugas menemukan dua toko memiliki izin dan dapat menunjukkan dokumennya. Satu toko mengaku memiliki izin namun belum dapat menunjukkannya, satu toko tidak memiliki izin, dua toko dalam kondisi tutup, sedangkan satu toko lainnya sedang melakukan penertiban isi toko.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang mengantongi izin sebagai Sub Distributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan langsung kepada konsumen. Padahal, pemegang izin Sub Distributor diperuntukkan melakukan penjualan kepada toko yang menjual langsung kepada konsumen. Selain itu, ditemukan pula pemegang izin Sub Distributor yang belum melengkapi persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Seksi Penindakan Bidang PPHD Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Jember, Yuvi Rahman Idavi, S.Sos., mengatakan pengecekan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik maupun penjaga toko.

“Dari hasil pengecekan, kami memberikan edukasi terkait kewajiban perizinan. Bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan langsung kepada konsumen, kami meminta segera mengurus izin SKPL atau Surat Keterangan Penjual Langsung sesuai ketentuan,” ujar Yuvi.

Petugas juga meminta toko yang belum memenuhi persyaratan perizinan untuk sementara tidak melakukan penjualan maupun pendistribusian minuman beralkohol sampai izin yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Menurut Yuvi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan pembinaan. Namun, ketentuan perizinan tetap harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha,” tegasnya.

Kegiatan pengecekan bersama Masyarakat Peduli Jember tersebut berjalan aman, tertib dan humanis. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan serta tindak lanjut terhadap usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jember. (luq)

Galeri Foto