Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Bangsalsari, Perkuat Kesadaran Pajak dan Keselamatan Berkendara
- 15 Agustus 2026
- Dibaca 17 Kali
Bagikan Via:
Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Bangsalsari, Perkuat Kesadaran Pajak dan Keselamatan Berkendara
JEMBER, 15 AGUSTUS 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja Cabang Jember, Samsat Jember, dan Satlantas Polres Jember menggelar sosialisasi mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Bangsalsari, Jumat 14 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa dan para perangkat desa di wilayah Kecamatan Bangsalsari. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai kebijakan perpajakan kendaraan bermotor, khususnya terkait penerapan opsen PKB dan BBNKB.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda jember bersama Bapenda Provinsi memberikan penjelasan mengenai opsen PKB dan BBNKB, termasuk ketentuan perpajakan yang perlu dipahami oleh masyarakat sebagai wajib pajak. Tarif PKB dan BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif yang berlaku tetap mengikuti ketentuan tarif pada tahun 2024 dan 2025.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, S.T., M.T., menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat terkait opsen PKB dan BBNKB. Perlu kami sampaikan bahwa tarif PKB dan BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dan masih mengikuti besaran tarif yang berlaku pada tahun 2024 dan 2025. Kami berharap masyarakat dapat memahami kewajibannya sebagai wajib pajak dan melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.
Selain membahas perpajakan, Jasa Raharja Cabang Jember turut memberikan pemahaman mengenai hak masyarakat atas santunan kecelakaan lalu lintas. Penjelasan tersebut mencakup pemberian santunan bagi korban kecelakaan, termasuk korban yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Satlantas Polres Jember memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi atribut keselamatan berkendara, salah satunya dengan menggunakan helm sesuai standar saat mengendarai sepeda motor. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu upaya penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran tetap dikenakan sanksi denda Jasa Raharja sesuai dengan masa keterlambatan pembayaran yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Jember bersama instansi terkait berharap pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan kendaraan bermotor semakin meningkat. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. (rih)