Sudah Bayar Pajak tapi Tak Sesuai Omzet? Bapenda Jember Lakukan Penungguan di Rumah Makan Sambal Mafia
- 11 Agustus 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Sudah Bayar Pajak tapi Tak Sesuai Omzet? Bapenda Jember Lakukan Penungguan di Rumah Makan Sambal Mafia
JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melakukan kegiatan penungguan dan pemantauan aktivitas transaksi pada dua cabang Rumah Makan Sambal Mafia, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Jalan Letjend Suprapto, Kabupaten Jember.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha rumah makan dan restoran. Petugas Bapenda melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas usaha dan transaksi yang berlangsung untuk mengetahui gambaran omzet pendapatan harian rumah makan.
Berdasarkan hasil pemantauan, wajib pajak diketahui telah melaksanakan pembayaran pajak kepada Bapenda Kabupaten Jember. Namun, nilai pajak yang dibayarkan diduga belum sesuai dengan omzet atau pendapatan yang diperoleh rumah makan setiap harinya. Karena itu, Bapenda melakukan penungguan untuk memperoleh data dan kondisi riil aktivitas usaha di lapangan sebagai bahan pencocokan dan evaluasi.
Pemantauan ini dilakukan dengan melihat aktivitas pengunjung, transaksi, serta kondisi operasional rumah makan selama jam usaha. Hasil pemantauan nantinya menjadi salah satu bahan bagi Bapenda untuk melakukan evaluasi terhadap pelaporan omzet yang disampaikan oleh wajib pajak.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Elli Adriyani, SE, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak benar-benar mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Wajib pajak memang sudah melakukan pembayaran pajak. Namun, dari hasil pemantauan awal, terdapat indikasi bahwa pajak yang dibayarkan belum sesuai dengan omzet pendapatan per hari. Karena itu kami melakukan penungguan untuk melihat secara langsung kondisi transaksi di lapangan dan mencocokkannya dengan laporan yang disampaikan kepada Bapenda,” ujar Elli Adriyani, SE.
Elli Adriyani, SE, menjelaskan, penungguan bukan berarti Bapenda mengabaikan pembayaran pajak yang selama ini telah dilakukan oleh wajib pajak. Sebaliknya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan adanya kesesuaian antara omzet riil, laporan wajib pajak, dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Kami ingin memastikan semuanya sesuai. Ketika omzetnya sudah diketahui, maka kewajiban pajaknya juga harus dihitung berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Ini penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan usaha dengan pajak yang disetorkan,” jelasnya.
Pengawasan terhadap wajib pajak sektor rumah makan dan restoran menjadi salah satu langkah Bapenda Kabupaten Jember dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dengan adanya pemantauan secara langsung, Bapenda dapat memperoleh data pembanding antara kondisi usaha di lapangan dengan laporan yang diberikan oleh wajib pajak.
Bapenda juga terus mendorong wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan keterbukaan dalam melaporkan omzet usaha. Pembayaran pajak sesuai dengan kondisi pendapatan yang sebenarnya dinilai penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, tertib, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Jember berharap seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara jujur dan sesuai ketentuan. Optimalisasi penerimaan pajak daerah pada akhirnya akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Jember. (na)