Tindak Lanjuti Arahan Kemensos, Dinsos PPPA Jember Inventarisasi ASN Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial
- 24 September 2026
- Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
Tindak Lanjuti Arahan Kemensos, Dinsos PPPA Jember Inventarisasi ASN Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial
JEMBER, 24 SEPTEMBER 2026 - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait rekomendasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, di Gedung A Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba Raya Nomor 28, Jakarta Selatan. Pertemuan dilakukan bersama Pekerja Sosial Ahli Madya pada Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial RI, Kokom Komalawati, serta Pelaksana Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial RI, Eko Pratomo.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinsos PPPA Jember, Yeni Dwi Yanti, SE., M.Si., mengatakan hasil konsultasi tersebut menjadi bahan bagi Dinsos PPPA untuk melakukan penataan jabatan fungsional secara lebih terarah.
“Setelah koordinasi ini, kami akan melakukan inventarisasi ASN yang melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial. Selanjutnya akan kami identifikasi kebutuhan dan kesesuaian jabatannya dengan tugas serta fungsi organisasi,” ujar Yeni.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penataan jabatan fungsional tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja di lingkungan Dinsos PPPA Jember.
Dinsos PPPA Jember juga akan menyiapkan dan menyempurnakan berbagai dokumen administrasi yang menjadi persyaratan dalam proses pengusulan rekomendasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
Selain itu, koordinasi akan dilanjutkan bersama perangkat daerah terkait, khususnya pengelola kepegawaian BKPSDM Kabupaten Jember. Koordinasi juga akan melibatkan Kementerian Sosial RI selaku instansi pembina sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan jabatan fungsional berjalan tertib dan memiliki kepastian, sekaligus mendukung pengembangan karier ASN yang menjalankan tugas di bidang sosial.
“Harapannya, proses penataan ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi, sehingga ASN yang menjalankan tugas di bidang Pekerja Sosial maupun Penyuluh Sosial dapat memiliki kejelasan dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalismenya,” katanya.
Setelah dokumen pengusulan disiapkan, Dinsos PPPA Jember akan menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditentukan. Selanjutnya, proses rekomendasi akan dipantau secara berkala.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil koordinasi dengan Kementerian Sosial RI sekaligus bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat tata kelola dan pengembangan kompetensi ASN sesuai tugas dan kebutuhan perangkat daerah. (wln)