Tindak Lanjuti Keputusan Sekda, Bapperida Jember Gelar Rapat Self-Assessment Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- 03 September 2026
- Dibaca 4 Kali
Bagikan Via:
Tindak Lanjuti Keputusan Sekda, Bapperida Jember Gelar Rapat Self-Assessment Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
JEMBER, 3 SEPTEMBER 2026 – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jember menggelar Rapat Self-Assessment terhadap Objek Kebijakan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2026 pada Kamis, 3 September 2026.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Jember sejak pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Nomor 100.3.3.5/59/1.12/2026. Agenda difokuskan untuk melakukan verifikasi serta penilaian mandiri (self-assessment) terhadap tiga kebijakan daerah yang secara resmi diusulkan dalam skema pengukuran IKK Tahun 2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Bapperida Jember ini menghadirkan jajaran lintas sektor yang masuk dalam Tim Penilai Internal IKK. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan PPKB, Dinas Sosial PPPA, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, seluruh Kepala Bidang di lingkungan Bapperida, Analisis Kebijakan Bapperida, serta unsur Analis Kebijakan dari Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, hingga Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta membedah keterpenuhan indikator dari empat tahapan utama siklus kebijakan pada tiga regulasi sampel, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi dampak kebijakan.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kabupaten Jember, Ainur Rofiq Kurniawan, S.T., M.T., menekankan pentingnya sinergi lintas Perangkat Daerah dalam simulasi penilaian ini.
"Melalui koordinasi bersama tim kerja IKK dari OPD teknis dan jajaran Bagian Sekretariat Daerah, kita melakukan simulasi penilaian mandiri. Penilaian self-assessment ini tidak hanya berfokus pada angka capaian, tetapi juga menjadi sarana evaluasi internal untuk meningkatkan standar penyusunan Perda maupun Perbup di Kabupaten Jember ke depan," tegas Ainur Rofiq Kurniawan, S.T., M.T.
Melalui pelaksanaan self-assessment yang terukur dan menyeluruh ini, Pemkab Jember berkomitmen memastikan produk kebijakan daerah tidak hanya memenuhi syarat secara administratif dalam penilaian IKK nasional, melainkan juga benar-benar memberikan kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Jember. (tqr)