logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

Verifikasi Berkas Calon BPD Banjarsari Digelar, Peserta Diberi Waktu Melengkapi Persyaratan

  • 24 September 2026
  • Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
verifikasi-berkas-calon-bpd-banjarsari-digelar-peserta-diberi-waktu-melengkapi-persyaratan-20260924

Verifikasi Berkas Calon BPD Banjarsari Digelar, Peserta Diberi Waktu Melengkapi Persyaratan

JEMBER, 24 SEPTEMBER 2026– Pemerintah Kecamatan Bangsalsari bersama unsur lintas sektor melaksanakan verifikasi berkas calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari, Rabu 23 September 2026

Kegiatan berlangsung di Pendopo Kantor Desa Banjarsari dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, kesehatan, pendidikan, serta Pemerintah Desa Banjarsari.

Verifikasi dihadiri oleh Camat Bangsalsari Beny Armindo Ginting, S.STP., Kapolsek Bangsalsari, Danramil 0824/15 Bangsalsari yang diwakili Babinsa Desa Banjarsari, PIC Puskesmas Bangsalsari, serta Korwas Pendidikan Wilayah Bangsalsari.

Turut hadir Kepala Desa Banjarsari Naning Roniani, S.E., Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari bersama staf, Satpol PP, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari, perangkat desa, serta anggota BPD yang masih menjabat.

Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan berkas persyaratan para calon anggota BPD Banjarsari. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD agar setiap calon dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam proses pemeriksaan, apabila masih ditemukan berkas peserta yang belum lengkap, peserta diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melengkapi kekurangan dokumen.

Camat Bangsalsari Beny Armindo Ginting, S.STP., menyampaikan bahwa proses verifikasi perlu dilaksanakan secara cermat dan tertib agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Verifikasi berkas merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap persyaratan calon diperiksa dengan baik. Bagi yang masih memiliki kekurangan administrasi, diberikan kesempatan untuk melengkapinya sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujar Beny.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam proses verifikasi juga menjadi bagian dari upaya membangun proses yang terkoordinasi di tingkat desa.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan, sehingga proses pengisian BPD dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.

Pemberian waktu tiga hari bagi peserta yang berkasnya belum lengkap dimaksudkan agar calon dapat memenuhi persyaratan administrasi sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Pemerintah Kecamatan Bangsalsari bersama Pemerintah Desa Banjarsari akan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tahapan pengisian BPD sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan verifikasi berkas tersebut berlangsung dengan melibatkan unsur terkait dan menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengisian anggota BPD Desa Banjarsari berjalan tertib, terkoordinasi dan sesuai ketentuan. (yun)

Galeri Foto