logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Puger

Warga Puger Diajak Jadi Agen Perlindungan Sosial, IKD Disebut Permudah Akses Layanan

  • 08 Oktober 2026
  • Dibaca 88 Kali
Bagikan Via:
warga-puger-diajak-jadi-agen-perlindungan-sosial-ikd-disebut-permudah-akses-layanan-20261008

Warga Puger Diajak Jadi Agen Perlindungan Sosial, IKD Disebut Permudah Akses Layanan

JEMBER, 08 OKTOBER 2026 - Pemerintah Kecamatan Puger bersama Koordinator Pendamping Sosial Kecamatan Puger, M. Maghfur, mengajak masyarakat berperan aktif sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Desa Wringintelu dan Desa Mlokorejo, Kamis 08 Oktober 2026.

Sosialisasi tersebut menyasar pemegang Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta berbagai elemen masyarakat. Keberadaan agen diharapkan dapat memperkuat jejaring perlindungan sosial sekaligus membantu warga yang membutuhkan mengakses berbagai program bantuan pemerintah.

Plh. Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Puger, Alief Sampada Putra, yang mewakili Camat Puger Asrah Joyo Widono, mengatakan IKD bukan sekadar perubahan bentuk identitas kependudukan dari fisik menjadi digital. Menurut dia, IKD menjadi bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi.

“Dengan IKD, warga tidak perlu lagi membawa banyak berkas fisik dan khawatir hilang. Data sudah tersimpan secara digital dan terjamin keamanannya. Salah satu yang terbantu adalah proses pendaftaran menjadi Agen Perlinsos yang kini lebih cepat dan mudah serta dapat diproses langsung di desa maupun kecamatan,” ujar Alief.

Menurutnya, kemudahan akses administrasi tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk terlibat dalam perlindungan sosial di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, M. Maghfur menjelaskan, Agen Perlinsos tidak hanya berperan dalam pendataan warga yang membutuhkan bantuan sosial. Lebih dari itu, agen diharapkan hadir sebagai pendamping sekaligus penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

“Menjadi agen berarti tidak sekadar mencatat, tetapi hadir, mendampingi, mengawal, dan memastikan hak-hak sosial warga terpenuhi. Setiap warga yang membutuhkan harus ada yang menjembatani,” kata Maghfur.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah peran yang dapat dilakukan Agen Perlinsos. Di antaranya mengidentifikasi warga yang membutuhkan perlindungan sosial, membantu proses pendaftaran dan pengajuan program bantuan, serta menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah desa maupun kecamatan.

Selain itu, agen bertugas mendampingi warga dalam mengakses layanan sosial hingga prosesnya tuntas dan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus berkomitmen membimbing para calon agen di setiap desa. Kami berharap dua desa ini dapat menjadi pelopor dan kemudian gerakan ini menyebar ke seluruh wilayah Puger, sehingga jaring perlindungan sosial benar-benar merata dan menjangkau setiap warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Suharyanik, kader Posyandu Desa Wringintelu, menyambut baik program tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk terlibat sebagai Agen Perlinsos.

Menurut dia, selama ini masyarakat sebenarnya mengetahui warga di sekitar mereka yang mengalami kesulitan. Namun, keterbatasan informasi mengenai mekanisme dan akses bantuan membuat upaya pendampingan belum maksimal.

“Selama ini kami hanya tahu siapa yang kesulitan, tetapi tidak tahu harus membantu bagaimana. Sekarang kami dipandu langsung cara menjadi agen. Kami siap bergerak supaya tidak ada lagi tetangga yang susah sendirian,” ungkap Suharyanik.

Melalui keterlibatan masyarakat sebagai Agen Perlinsos, perlindungan sosial di tingkat desa diharapkan tidak hanya bergantung pada pendataan pemerintah. Masyarakat juga dapat menjadi bagian dari sistem yang memastikan warga yang membutuhkan tidak luput dari perhatian dan memperoleh akses terhadap hak-hak sosialnya. (sar)

Galeri Foto