Waspada Begal Motor hingga Hukum ODGJ, Kapolsek Patrang Buka-bukaan di Curhat Kamtibmas Banjarsengon
- 20 Mei 2026
- Dibaca 255 Kali
Bagikan Via:
Waspada Begal Motor hingga Hukum ODGJ, Kapolsek Patrang Buka-bukaan di Curhat Kamtibmas Banjarsengon
JEMBER, 20 MEI 2026 – Polsek Patrang menggelar kegiatan dialog terbuka "Curhat Kamtibmas" di Kantor Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang, pada Rabu 20 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Kapolsek Patrang memberikan peringatan keras terkait maraknya aksi kriminalitas jalanan, sekaligus menjawab berbagai keraguan warga terkait kepastian hukum.
Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari Lurah Banjarsengon, Sudik Haryono, S.Sos., M.Si. Ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan perhatian besar yang diberikan oleh pihak kepolisian terhadap warga di wilayahnya.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolsek Patrang beserta jajaran. Perhatian beliau terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat Banjarsengon sangat luar biasa. Forum seperti ini membuat warga kami merasa diayomi dan memiliki ruang untuk urun rembuk langsung," ujar Lurah Sudik Haryono.
Dalam pidatonya, Kapolsek Patrang AKP Suparman, S.Pd., mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, khususnya aksi begal motor. Ia menyoroti maraknya kasus yang terjadi di wilayah Lumajang serta daerah perbatasan Jember seperti Gumukmas dan Sumberbaru.
"Pemilik sepeda motor harus ekstra hati-hati. Kendaraan roda dua menjadi sasaran utama karena begitu pelaku berhasil menghidupkan mesin, mereka bisa langsung tancap gas. Kami menyarankan agar motor selalu dikunci setir saat parkir, atau jika memungkinkan, pasang kunci ganda sebagai langkah antisipasi," imbau Suparman.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Salah satu warga, Sutikno, menyampaikan keresahannya mengenai aspek hukum apabila ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan pencurian atau mengamuk hingga mencelakai orang lain.
Menanggapi hal itu, Suparman menjelaskan bahwa berdasarkan hukum di Indonesia, ODGJ yang melakukan tindak pidana tidak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara.
"Penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah Tiga Pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas) bersama pihak keluarga. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Jika keluarga mengizinkan, yang bersangkutan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Pertanyaan kritis lainnya datang dari Pak Joko yang menanyakan nasib warga yang melawan begal. Ia berkaca pada kasus di daerah lain di mana korban yang membela diri dari begal justru berakhir dipidana.
Suparman mengapresiasi pertanyaan tersebut dan memberikan angin segar terkait pembaruan hukum di Indonesia melalui regulasi terbaru.
"Dalam aturan KUHP/KUHAP yang baru, insyaallah ada pertimbangan khusus. Warga yang terpaksa melawan begal demi mempertahankan diri tidak akan dijerat hukuman. Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi kita dan menjadi momok bagi para pelaku begal," tegasnya.
Namun, Kapolsek tetap memberikan catatan penting agar warga tidak sampai main hakim sendiri hingga pelaku meninggal dunia. "Ya kalau bisa jangan main hakim sendiri. Jika berhasil ditangkap, serahkan ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan Pak Modin Jazuli terkait izin pengumpulan massa, Suparman menegaskan bahwa masyarakat cukup menyerahkan surat pemberitahuan dan dipastikan gratis tanpa dipungut biaya. Surat ini penting agar pihak Polsek dapat mengadakan patroli di lingkungan kegiatan guna mengantisipasi terjadinya keributan atau kekacauan.
Melalui kegiatan Curhat Kamtibmas ini, sinergi antara tiga pilar Kelurahan Banjarsengon dan Polsek Patrang diharapkan semakin kokoh demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (sgk)