Wujud Pelayanan Inklusif, Kecamatan Ajung 'Jemput Bola' Fasilitasi Perekaman KTP-el Lansia Difabel
- 23 September 2026
- Dibaca 17 Kali
Bagikan Via:
Wujud Pelayanan Inklusif, Kecamatan Ajung 'Jemput Bola' Fasilitasi Perekaman KTP-el Lansia Difabel
JEMBER, 23 SEPTEMBER 2026 – Pemerintah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, merata, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan jemput bola bagi warga lanjut usia (lansia) penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan administrasi kependudukan.
Pada Selasa, 22 September 2026, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ajung turun langsung ke lapangan untuk menjemput seorang warga lansia penyandang disabilitas agar dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Ajung.
Langkah proaktif ini merupakan respons cepat pemerintah kecamatan setelah mengetahui adanya warga lansia penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-el akibat keterbatasan fisik untuk bepergian.
Mengingat pentingnya dokumen kependudukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai program bantuan sosial dan layanan kesehatan pemerintah, tim Trantib segera diterjunkan ke lokasi.
Menggunakan kendaraan operasional, petugas membantu warga tersebut mulai dari penjemputan di kediamannya hingga pendampingan selama proses perekaman KTP-el. Pendampingan meliputi pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan pemindaian iris mata di ruang pelayanan. Setelah seluruh proses selesai, petugas mengantarkan warga tersebut kembali ke rumahnya dengan aman.
Camat Ajung, Andri Purnomo, menegaskan bahwa pelayanan prima yang inklusif dan nondiskriminatif menjadi salah satu prioritas utama dalam kepemimpinannya. Menurutnya, pemerintah harus senantiasa hadir untuk memastikan hak-hak sipil seluruh warga terpenuhi tanpa terkecuali.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan humanis. Inovasi layanan jemput bola ini secara khusus kami dedikasikan bagi kelompok rentan, seperti lansia yang sakit parah atau penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan untuk datang sendiri ke kantor kecamatan," tegas Andri.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen identitas kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara. KTP-el juga menjadi salah satu dokumen penting untuk mengakses berbagai program perlindungan sosial, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta bantuan pemerintah lainnya.
"Memiliki identitas kependudukan yang sah adalah hak dasar setiap orang karena KTP-el merupakan salah satu kunci utama untuk membuka akses terhadap program perlindungan sosial, jaminan kesehatan nasional, dan berbagai bantuan pemerintah lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Andri mengimbau seluruh perangkat desa, pengurus RT dan RW, serta masyarakat di wilayah Kecamatan Ajung agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi warga di lingkungan masing-masing.
Apabila mengetahui adanya tetangga atau kerabat yang mengalami keterbatasan fisik dan belum melakukan perekaman data kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah desa atau langsung ke Kantor Kecamatan Ajung.
"Sinergi antara masyarakat dan pemerintah sangat kami butuhkan di lapangan. Jangan sampai ada satu pun warga difabel atau lansia di wilayah Ajung yang terabaikan hak administratifnya hanya karena kendala transportasi atau keterbatasan fisik. Tim kami selalu siap untuk hadir, menjemput, dan melayani dengan sepenuh hati," pungkasnya. (ar)