logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya

Sosialisasi/Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Desa KALIWINING Kecamatan RAMBIPUJI

  • 30 Agustus 2023
  • Dibaca 8786 Kali
Bagikan Via:
sosialisasipenyuluhan-redistribusi-tanah-tahun-anggaran-2023-di-desa-kaliwining-kecamatan-rambipuji

Sosialisasi/Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Desa KALIWINING Kecamatan RAMBIPUJI

REDISTRIBUSI TANAH

Ø Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Ø Tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Ø Objek Redistribusi Tanah adalah tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang, serta ditetapkan menjadi Objek Redistribusi Tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh negara kepada Subjek Redistribusi Tanah.

Ø Subjek Redistribusi Tanah adalah subjek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Untuk mewujudkan tujuan Landreform secara utuh yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembagian tanah, maka sertipikat hasil redistribusi tanah yang telah diserahkan kepada subjek penerima redistribusi tanah, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat atau pemberian akses Reform.

OBJEK REDISTRIBUSI TANAH

Tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir; Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang; Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya; Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi:

1) Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; dan

2) Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan)

Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria; Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria; Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan; Tanah timbul; Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak ralryat atas tanah, meliputi:

1) Tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan;

2) Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria;

3) Sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau

4) Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.

Tanah bekas hak Erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan Tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.

KETENTUAN REDISTRIBUSI TANAH

Ø Obyek a, c, e, f, g, h, i4, j, k Redistribusi melalui tahapan :

inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; dan penetapan sebagai objek redistribusi tanah. (oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, untuk tanah pertanian maupun non pertanian)

Ø Obyek b, i1-3 Redistribusi melalui tahapan :

inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah Negara; dan penetapan sebagai objek redistribusi tanah. (oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, untuk tanah pertanian maupun non pertanian)

— Jika objek redistribusi tanah tercatat sebagai aset BUMN atau BUMD yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

— Objek redistribusi tanah untuk pertanian (Pasal 8 huruf a) diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.

— Pelaksanaan redistribusi tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.

— Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non-pertanian yang memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri.

— Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan kemampuan tanah, kesesuaian lahan dan rencana tata ruang. Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

SUBYEK REDISTRIBUSI TANAH

1. Orang Perseorangan :

a. Warga Negara Indonesia;

Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.

Dengan Jenis Pekerjaan :

a. Petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;

b. Petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;

c. Buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;

d. Nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 1O (sepuluh) Gross Tonnage (GT);

e. Nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional' yang telah dimanfaatkan secara turuntemurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;

f. Nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;

g. Pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;

h. Penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;

i. Petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;

j. Penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;

k. Guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;

l. Pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;

m. Buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;

n. Pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;

o. Pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;

p. Pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;

q. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah;

r. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan llll/a yang tidak memiliki tanah;

s. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat paling tinggi Letnan Dua/lnspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau

t. Pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

2. Kelompok Masyarakat :

Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama => gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.

3. Badan Hukum berbentuk :

a. Koperasi, Perseroan Terbatas, atau Yayasan yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria Orang Perseorangan Atau Kelompok Masyarakat Dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau

Badan Usaha Milik Desa.

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENERIMA TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA)

1. Menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya;

Menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang. Memelihara kesuburan dan produktivitas tanah; Melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah; Menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah. Dilarang menelantarkan TORA. Dalam hal subjek reforma agraria mengalihkan hak atas TORA atau mengalihfungsikan TORA, wajib mendapatkan izin menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat.