Satpol PP Tertibkan Reklame Rusak dan Kedaluarsa di Kawasan Pasar Tegal Besar Sabtuan
- 13 Mei 2026
- Dibaca 94 Kali
Bagikan Via:
Satpol PP Tertibkan Reklame Rusak dan Kedaluarsa di Kawasan Pasar Tegal Besar Sabtuan
JEMBER, 13 MEI 2026 - Dalam upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta estetika lingkungan perkotaan, anggota Satpol PP Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penertiban reklame rusak dan kedaluarsa di kawasan lampu merah Pasar Tegal Besar Sabtuan, 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemasangan reklame di ruang publik yang dinilai sudah tidak layak, rusak, robek, pudar, maupun telah melewati masa izin pemasangan. Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan reklame yang tidak terawat juga berpotensi membahayakan masyarakat dan pengguna jalan apabila sewaktu-waktu roboh atau terlepas akibat cuaca ekstrem.
Petugas Satpol PP melakukan penyisiran di sejumlah titik sekitar kawasan lampu merah Pasar Tegal Besar Sabtuan dengan menurunkan langsung reklame-reklame yang sudah tidak layak. Penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pemilik reklame.
Kawasan Pasar Tegal Besar sendiri merupakan salah satu titik dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat setiap harinya. Oleh karena itu, keberadaan reklame yang rusak dinilai dapat mengurangi kenyamanan pengguna jalan serta merusak wajah kota apabila dibiarkan dalam waktu lama.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan kondisi fisik reklame yang dipasang serta memastikan izin pemasangan masih berlaku. Hal tersebut penting dilakukan agar ruang publik tetap tertata dengan baik dan tidak menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum.
Kasatpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto S. Sos., mengatakan bahwa kegiatan penertiban reklame merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah perkotaan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang. Kami juga mengimbau kepada pemilik reklame agar rutin mengecek kondisi reklame dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya, saat diwawancarai pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban ruang publik semakin meningkat serta mampu menciptakan lingkungan kota yang aman, rapi, dan indah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jember.