logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Tera Ulang UTTP di Pasar Kepatihan, Mayoritas Timbangan Dinyatakan Layak Pakai

  • 07 April 2026
  • Dibaca 209 Kali
Bagikan Via:
tera-ulang-uttp-di-pasar-kepatihan-mayoritas-timbangan-dinyatakan-layak-pakai-20260407

Tera Ulang UTTP di Pasar Kepatihan, Mayoritas Timbangan Dinyatakan Layak Pakai

JEMBER, 7 APRIL 2026 — UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Selasa 7 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang sekaligus melindungi hak konsumen dalam bertransaksi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengujian terhadap berbagai jenis timbangan yang digunakan pedagang. Komoditas yang diperjualbelikan di pasar ini meliputi sayur-mayur, pracangan, bumbu dapur, daging ayam, daging sapi, ikan segar, hingga buah-buahan.

Kegiatan tera ulang ini mendapat sambutan positif dari para pedagang. Mereka secara aktif membawa alat timbang masing-masing untuk diperiksa. Antusiasme tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pedagang bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Pelaksanaan tera ulang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap alat UTTP wajib ditera dan ditera ulang secara berkala guna menjamin keakuratan hasil pengukuran.

Selain itu, pelaksanaan pengujian juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Nomor 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan, sehingga alat ukur yang digunakan pedagang memenuhi standar akurasi dan keamanan.

Dalam proses pengujian, petugas menggunakan berbagai peralatan standar, seperti anak timbangan, timbangan elektronik pembanding, cap tanda tera, serta perlengkapan pendukung lainnya. Penentuan kelayakan alat ukur dilakukan berdasarkan batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yakni toleransi penyimpangan yang masih dapat diterima sesuai dengan jenis dan kapasitas alat.

Berdasarkan hasil kegiatan, tercatat sebanyak 30 unit timbangan dan sekitar 154 unit (31 set) anak timbangan telah diuji. Dari jumlah tersebut, 25 unit timbangan meja dan 1 unit timbangan pegas dinyatakan sah. Sementara itu, 4 unit timbangan meja direkomendasikan untuk diperbaiki karena belum memenuhi standar, serta 6 unit anak timbangan dinyatakan batal.

Adapun penggunaan timbangan tersebut tersebar pada berbagai jenis dagangan, antara lain 11 unit untuk pracangan, 5 unit untuk daging ayam, 4 unit untuk ikan segar, 3 unit untuk bumbu dapur, 2 unit untuk daging sapi, serta masing-masing 1 unit untuk es campur, umbi-umbian, plastik, sayuran, dan buah-buahan yang menggunakan timbangan elektronik.

Melalui kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Jember berharap para pedagang semakin sadar pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai standar. Dengan demikian, transaksi jual beli di pasar tradisional dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Galeri Foto