KOORDINASI PENATAAN BATAS DI WILAYAH KELURAHAN SUMBERSARI SESASON KE-2
- 05 April 2024
- Dibaca 634 Kali
Bagikan Via:
KOORDINASI PENATAAN BATAS DI WILAYAH KELURAHAN SUMBERSARI SESASON KE-2
Dikarenakan pada koordinasi yangn pertama belum menuai hasih kesepakatan antara PT. Gunung Batu Permai dengan Universitas Muhammaddiyah Jember maka Badan Pertanahan Nasional tanggal 30 Maret 2024, mengundang Lurah Sumbersari beserta staff Pemerintahan Kelurahan Sumbersari untuk menghadiri koordinasi penataan batas season ke-2 yaitu cross cek lapangan di wilayah kelurahan sumbersari yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Jember, Dirut PT Gunung Batu Utama, Humas UNMUH Jember.
Berdasarkan laporan pengembalian batas dari PT Gunung Batu Utama Jember berkaitan dengan batas2 sertifikat hak guna bangunan No. 2301/Kel. Sumbersari atas nama PT Gunung Batu Utama Jember seluas ± 6.266 M² yang berbatasan langsung dengan Universitas Muhammaddiyah Jember. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara kartometris dan survei lapangan, sesuai dengan kesepakatan tim penegasan batas. Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. Peta kerja yang digunakan dari sisi geometrik, sistem koordinat, dan datumnya harus sesuai dengan peta yang digunakan pada saat dilakukan deliminasi (penetapan), jika tidak sama maka akan menimbulkan persepsi yang berbeda.
Cara yang kedua adalah dengan survei lapangan diantaranya adalah pengukuran posisi pilar batas, dengan menggunakan prinsip geodesi, yang dimaksud dengan prinsip geodesi adalah menggunakan metode pengukuran yang sesuai dengan kaidah-kaidah pengukuran yang baik dan benar. Dalam pengukuran pilar batas menggunakan teknologi satelit GPS/GNSS maka model pengamatannya menggunakan metode statik differensial, Real Time Kinematik. Semua metode terintegrasi ke dalam sistem referensi geospasial Indonesia dalam datum WGS84 dengan standar ketelitian baseline dan koordinat tertentu. Jika memindahkan koordinat titik-titik batas yang tertuang di dalam UU pemekaran ke lapangan maka metode pengukuran yang digunakan adalah stake out titik, karena nilai koordinat tersebut telah memiliki kekuatan secara hukum dan sifatnya mengikat hasil kesepakatan, tidak bisa berubah.