logo ppid jember kim
Oleh : Inspektorat

Rapat Koordinasi Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK)

  • 09 Mei 2023
  • Dibaca 8486 Kali
Bagikan Via:
rapat-koordinasi-monitoring-center-for-prevention-mcp-komisi-pemperantasan-korupsi-kpk

Rapat Koordinasi Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK)

MCP merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah di Indonesia meliputi area intervensi. Dalam MCP KPK, ada 8 area intervensi kegiatan koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah). 8 area itu meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa. Rapat koordinasi Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Jember pada Senin, 8 Mei 2023 di Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST, IPU, dan dihadari oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Inspektur Kabupaten Jember serta beberapa Kepala OPD yang ada di 8 area penilaian MCP KPK.

Rapat koordinasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi dokumen dalam 8 area tersebut, diantaranya Area 1: Perencanaan dan Penganggaran, Area 2: Pengadaan Barang dan Jasa, Area 3: Perizinan, Area 4: Pengawasan APIP, Area 5: Manajemen ASN, area 6: Optimalisasi Pajak Daerah, Area 7: Pengelolaan BMD, dan Area 8: Tata Kelola Desa . Selain 8 area tersebut d, salah satu program yang menjadi fokus dalam pencegahan korupsi adalah program tematik sektoral penyelamatan keuangan negara/daerah dan pengamanan hukum BMD dengan mengakselerasi sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

Untuk pemenuhan tersebut perlu dilakukan upaya-upaya antara lain:

1. Inventarisir seluruh BMD, khususnya aset tetap berupa tanah/bangunan dan kendaraan roda 4 atau lebih/kendaraan air/udara.

2. Berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) dalam melaksanakan sertifikasi BMD

3. Melakukan identifikasi terhadap Tunggakan Pajak Daerah Tahun 2022;

4. Inventaris penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial pengembang perumahan;