logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Jember Fasilitasi Pemulangan Tujuh Pekerja Migran Non-Prosedural dari Malaysia

  • 25 Juli 2026
  • Dibaca 27 Kali
Bagikan Via:
disnaker-jember-fasilitasi-pemulangan-tujuh-pekerja-migran-non-prosedural-dari-malaysia-20260725

Disnaker Jember Fasilitasi Pemulangan Tujuh Pekerja Migran Non-Prosedural dari Malaysia

JEMBER, 25 JULI 2026 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember memfasilitasi pemulangan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jember pada Sabtu, 25 Juli 2026 dini hari. Kesembilan PMI tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Jember, yakni Kecamatan Mayang, Ledokombo, Gumukmas, Balung, dan Tanggul. Pemulangan ini dilakukan setelah para PMI tertangkap oleh otoritas Malaysia akibat bekerja secara non-prosedural atau tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Proses pemulangan kesembilan PMI tersebut melibatkan koordinasi lintas lembaga yang berjalan secara terstruktur. Perjalanan pemulangan dimulai dari Malaysia menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya, yang seluruh prosesnya difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Setibanya di Jawa Timur, proses pendampingan dilanjutkan oleh BP3MI Jawa Timur yang memfasilitasi perjalanan dari Surabaya hingga ke Kabupaten Jember. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mengambil alih proses pendampingan tahap akhir dan memastikan kesembilan PMI dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan dalam kondisi baik.

Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Hery Priawan, yang turut hadir dalam proses penjemputan dan pendampingan pemulangan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak meninggalkan satu pun warganya yang membutuhkan bantuan di negeri orang.

"Kami memastikan seluruh proses pemulangan berjalan dengan lancar dan bermartabat. Negara hadir untuk membantu warga yang mengalami permasalahan di luar negeri, termasuk mereka yang terpaksa harus dipulangkan akibat persoalan dokumen ketenagakerjaan," ujar Hery Priawan.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus PMI non-prosedural ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kabupaten Jember yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen ketenagakerjaan terpenuhi sebelum berangkat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember yang ingin bekerja ke luar negeri untuk selalu menempuh jalur prosedural. Bekerja secara legal bukan hanya soal dokumen, tetapi soal perlindungan, kepastian hak, dan keselamatan jiwa selama berada di negara tujuan," tambahnya.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember membuka layanan konsultasi bagi seluruh masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri guna mendapatkan informasi lengkap mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme perlindungan bagi PMI sebelum mengambil keputusan berangkat ke luar negeri. (awh)

Galeri Foto