logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Perkuat Sinergi dengan BKPM, Bahas Pengendalian Investasi hingga Kendala OSS

  • 25 September 2026
  • Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-perkuat-sinergi-dengan-bkpm-bahas-pengendalian-investasi-hingga-kendala-oss-20260926

DPMPTSP Jember Perkuat Sinergi dengan BKPM, Bahas Pengendalian Investasi hingga Kendala OSS

JEMBER, 25 SEPTEMBER 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memperkuat iklim investasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan penanaman modal. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempererat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi berbagai kendala perizinan dan pengendalian investasi di daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membahas berbagai persoalan terkait pengendalian penanaman modal, penerapan sistem Online Single Submission (OSS), serta pendampingan kepada pelaku usaha.

Audiensi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan penanaman modal di daerah. Sejumlah persoalan teknis dan administratif menjadi fokus pembahasan, mulai dari pelaporan kegiatan penanaman modal, pengelolaan data investasi, pengawasan, mekanisme pengenaan sanksi, hingga proses perizinan melalui OSS.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan akurasi data pelaporan agar dapat memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai realisasi investasi di Kabupaten Jember.

Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Jember menyampaikan kebutuhan akan penyajian data melalui portal Satu Data BKPM yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Data tersebut diharapkan dapat diintegrasikan dengan informasi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dipetakan berdasarkan wilayah, termasuk pengelompokan pada tingkat kecamatan.

Ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan terintegrasi dinilai penting untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memetakan pelaku usaha, mengidentifikasi berbagai kendala, serta menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kewenangannya.

Pembahasan juga mencakup mekanisme pengenaan sanksi terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar pelaksanaan pengawasan serta tindak lanjut terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya berfokus pada pengawasan, audiensi tersebut turut membahas sejumlah kendala teknis dalam pelayanan perizinan berusaha. Salah satunya berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), termasuk persoalan penolakan pengajuan oleh sistem meskipun dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Persoalan lainnya berkaitan dengan penerapan OSS berbasis risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA), khususnya dalam proses verifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh kementerian atau lembaga terkait.

Salah satu kendala yang disampaikan adalah adanya notifikasi dari Kementerian Perindustrian yang belum dapat ditindaklanjuti oleh pelaku usaha melalui sistem. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lebih lanjut agar proses perizinan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Saat diwawancarai pada Jumat, 25 September 2026, Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Jember, Dian Putri Sholikhah, SF, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai persoalan penanaman modal di daerah dapat ditangani secara tepat.

“Audiensi ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelayanan dan pengendalian penanaman modal. Dengan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah, kami berharap setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian.

Berdasarkan hasil audiensi, BKPM memberikan arahan mengenai langkah-langkah tindak lanjut dalam pengendalian dan pengawasan penanaman modal. Pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan dengan memanfaatkan data OSS maupun hasil pengawasan langsung di lapangan.

Dukungan data dari pemerintah pusat menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pelaksanaan langkah tersebut. Melalui ketersediaan data yang lebih lengkap dan mutakhir, DPMPTSP Kabupaten Jember diharapkan mampu memetakan kondisi pelaku usaha sekaligus menentukan prioritas penanganan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.

Ke depan, pemutakhiran data pelaku usaha akan terus dilakukan secara berkala. Data yang diperoleh dari BKPM akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pendampingan kepada pelaku usaha juga akan diperkuat, terutama dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan melalui sistem OSS.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur administrasi, menyelesaikan kendala teknis, serta memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui audiensi ini, DPMPTSP Kabupaten Jember berupaya membangun sistem pengendalian penanaman modal yang lebih terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga diimbangi dengan pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih tertib.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan penanaman modal yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Dengan demikian, berbagai hambatan perizinan dapat ditangani secara lebih terarah sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan percepatan realisasi investasi di Kabupaten Jember. (dul)

Galeri Foto