DPRD Jember Kawal Sengketa Tanah Desa Petung, Data Riwayat Lahan Akan Ditelusuri Hingga BPN Pusat
- 30 Juni 2026
- Dibaca 4 Kali
Bagikan Via:
DPRD Jember Kawal Sengketa Tanah Desa Petung, Data Riwayat Lahan Akan Ditelusuri Hingga BPN Pusat
JEMBER, 30 JUNI 2026 – Pemerintah Kecamatan Bangsalsari turut melakukan pendampingan dalam upaya penyelesaian permasalahan sengketa tanah antara PTPN X Kebun Kertosari Jember dengan perwakilan warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Karem Sadin. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Senin 29 Juni 2026.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Pumadi Langgeng Utomo Nomor 151/DUMAS/XII/2025 tanggal 2 Juni 2025 serta hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi A DPRD Kabupaten Jember yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 8 Juni 2026.
Agenda utama kegiatan adalah melakukan peninjauan lapangan terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa guna memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi dan riwayat lahan yang diperselisihkan. Namun, rencana tersebut belum dapat terlaksana karena pihak PTPN X Kebun Kertosari Jember tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa menyebabkan proses cek lokasi tidak dapat dilakukan. Menurut perwakilan DPRD Kabupaten Jember, peninjauan lapangan memerlukan kehadiran seluruh pihak terkait agar data dan informasi yang diperoleh dapat berimbang serta menjadi dasar yang objektif dalam proses penyelesaian permasalahan.
Meski demikian, pertemuan tetap berlangsung dan dimanfaatkan oleh anggota DPRD Kabupaten Jember untuk memberikan penjelasan serta edukasi kepada warga yang hadir terkait mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, para warga yang mengaku sebagai ahli waris diberikan pemahaman mengenai pentingnya dokumen pendukung, riwayat kepemilikan tanah, serta tahapan penyelesaian sengketa melalui jalur administratif maupun kelembagaan yang berwenang.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono, menegaskan komitmennya untuk membantu mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta BPN untuk memberikan data tertulis terkait riwayat tanah ini, untuk kami bawa ke BPN Pusat dan ke Kementerian Pertanahan,” ujar Budi Wicaksono di akhir sambutannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh delapan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember beserta staf pendamping, Sekretaris Kecamatan Bangsalsari selaku perwakilan Camat Bangsalsari, Kapolsek Bangsalsari, Danramil 0824/15 Bangsalsari, perwakilan BPN Jember, Kepala Desa Petung, perwakilan warga ahli waris, unsur Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan Bangsalsari, Kanit Intelkam Polsek Bangsalsari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Petung, perangkat desa, RT/RW setempat, serta tokoh masyarakat.
Plt. Camat Bangsalsari H. Deni Hadiatullah, S.IP., M.M. melalui Sekretaris Kecamatan Bangsalsari Turwantoko menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Bangsalsari berkomitmen untuk mendukung setiap upaya penyelesaian permasalahan yang berkembang di masyarakat melalui pendekatan dialogis, musyawarah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Turwantoko, sengketa pertanahan merupakan persoalan yang memerlukan kehati-hatian serta dukungan data yang valid dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, setiap proses penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip keterbukaan, objektivitas, dan penghormatan terhadap aturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi yang kondusif dan mengedepankan komunikasi yang baik. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi proses penyelesaian secara damai dan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap klaim maupun bukti yang dimiliki hendaknya disampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditelaah oleh instansi yang berwenang,” ujar Turwantoko.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menjadikan musyawarah sebagai sarana utama dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Menurutnya, penyelesaian yang dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data yang sah akan memberikan kepastian serta menghindarkan potensi konflik yang berkepanjangan.
Melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan DPRD, BPN, pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Petung dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (yun)