logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Kecamatan Tempurejo Gelar Rapat Koordinasi Pendataan Guru Ngaji, Guru Kitab Suci Non Muslim, P3N, Ketua Pengajian, dan Marbot

  • 05 Februari 2026
  • Dibaca 282 Kali
Bagikan Via:
kecamatan-tempurejo-gelar-rapat-koordinasi-pendataan-guru-ngaji-guru-kitab-suci-non-muslim-p3n-ketua-pengajian-dan-marbot-20260205

Kecamatan Tempurejo Gelar Rapat Koordinasi Pendataan Guru Ngaji, Guru Kitab Suci Non Muslim, P3N, Ketua Pengajian, dan Marbot

Selasa, 03 Februari 2026, Pemerintah Kecamatan Tempurejo menggelar rapat koordinasi pendataan guru ngaji, guru kitab suci non muslim, P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), ketua kelompok pengajian, serta marbot masjid, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tempurejo, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Tempurejo dan diikuti oleh perangkat desa serta perwakilan unsur masyarakat dari seluruh desa se-Kecamatan Tempurejo.

 

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut program prioritas dan unggulan Bupati dalam rangka pemutakhiran data pelaku layanan keagamaan. Pendataan dilakukan berdasarkan prinsip dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, guna memastikan data yang dihimpun valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam hasil rapat disepakati bahwa masing-masing desa wajib segera melaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk menetapkan usulan data. Khusus guru ngaji, pendataan mengacu pada data existing tahun 2025, dan setiap perubahan harus diputuskan melalui musdes. Tambahan data juga dapat berasal dari usulan masyarakat saat kegiatan “Bupati Menyapa” maupun program Bunga Desa.

 

Musdes dijadwalkan pada 5–6 Februari 2026 dengan melibatkan perangkat desa, RT/RW, BPD, LSN, dan Srikandi. Usulan data dibatasi sesuai kuota yang telah ditetapkan, kecuali untuk marbot, ketua pengajian, dan P3N yang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten.

 

Adapun jadwal pelaksanaan musdes dan monitoring evaluasi (monev) kecamatan adalah sebagai berikut:

  • Rabu, 5 Februari 2026: Desa Tempurejo, Pondokrejo, Curahtakir, dan Sanenrejo

  • Kamis, 6 Februari 2026: Desa Andongrejo, Wonoasri, Curahnongko, dan Sidodadi
    Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan masing-masing desa penyelenggara.

 

Hasil musdes wajib dilaporkan ke pihak kecamatan paling lambat empat hari setelah pelaksanaan, dan selanjutnya pada tanggal 10 Februari akan dilaporkan ke Kabag Kesra Kabupaten.

 

Selain itu, usulan nama petugas pendamping verifikasi guru ngaji harus dilengkapi surat pengantar dari desa, surat keterangan sehat dari puskesmas atau pustu, fotokopi KTP, dengan batas usia 18–58 tahun.

 

Camat Tempurejo menegaskan bahwa pemutakhiran data ini bertujuan memperoleh data yang benar-benar valid dan sesuai kondisi riil di lapangan. Seluruh data nantinya akan diverifikasi dan ditetapkan oleh Kesra sebagai pengambil keputusan akhir.

 

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam mendukung program keagamaan serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan masyarakat di wilayah Tempurejo.

 

Galeri Foto